Kekhawatiran publik soal kebebasan berpendapat di era hukum pidana baru mendapat respons langsung dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Politikus Gerindra ini justru menjamin bahwa KUHP dan KUHAP yang baru malah menjadi tameng bagi para pengkritik pemerintah. Ia mencontohkan sosok seperti Pandji Pragiwaksono, yang diyakininya tak akan lagi menghadapi kriminalisasi yang semena-mena.
“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksomo tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,”
begitu penegasan Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Menurutnya, regulasi yang baru ini sama sekali berbeda dengan alat represif di masa lampau. Ia menggambarkan kedua aturan itu kini sebagai instrumen yang justru bisa dimanfaatkan warga untuk memperjuangkan keadilan yang sebenarnya.
“Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan,”
ujarnya. Ia lalu memaparkan perbedaan mendasar: KUHP lama dinilainya terlalu kaku, hanya berpatokan pada pemenuhan unsur delik semata. Sedangkan KUHP baru membawa perubahan filosofis yang signifikan.
Sekarang, penegak hukum diwajibkan mempertimbangkan aspek lain yang lebih manusiawi. Tak cuma pasal yang berlaku, tapi juga niat atau sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana. Asas dualistis ini, jelas Habiburokhman, tertuang dalam Pasal 36, 54, dan terutama Pasal 53 yang mendorong hakim mengutamakan rasa keadilan.
“Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana,”
jelasnya lebih lanjut.
Di sisi lain, perlindungan krusial juga datang dari KUHAP baru. Di sini, mekanisme Restorative Justice (RJ) diwajibkan, seperti yang diatur Pasal 79. Nah, mekanisme inilah yang disebut Habiburokhman sangat relevan untuk kalangan aktivis atau komika. Sebab, kritik yang kerap disampaikan lewat ujaran perlu ditelaah lebih dalam, bukan sekadar dilihat dari kulit katanya saja.
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya. Sebab kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,”
katanya.
Intinya, forum Restorative Justice memberi ruang bagi terlapor untuk berjelas-jelas. Mereka bisa mengklarifikasi maksud ucapannya langsung, tanpa langsung digiring ke proses pidana. Jika bisa dibuktikan bahwa niatnya murni mengkritik, maka jerat hukum bisa dihindari.
“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,”
pungkas Habiburokhman menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Listrik Padam Berjam-jam di Bekasi Tanpa Pemberitahuan, Warga Keluhkan Gangguan Pekerjaan
Kajari Medan Bantah Tuduhan Pemerasan Kontraktor di Kupang: Itu Fitnah
Tiga Girl Group HYBE — LE SSERAFIM, ILLIT, dan KATSEYE — Rilis Single Kolaborasi “ICONIC BY MISTAKE” Pekan Ini
SBY Sebut Penguatan Rupiah dan IHSG sebagai Kabar Baik, Dorong Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi