KUHP Baru Diklaim Jadi Tameng Bagi Pengkritik Pemerintah

- Minggu, 11 Januari 2026 | 07:20 WIB
KUHP Baru Diklaim Jadi Tameng Bagi Pengkritik Pemerintah

Kekhawatiran publik soal kebebasan berpendapat di era hukum pidana baru mendapat respons langsung dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Politikus Gerindra ini justru menjamin bahwa KUHP dan KUHAP yang baru malah menjadi tameng bagi para pengkritik pemerintah. Ia mencontohkan sosok seperti Pandji Pragiwaksono, yang diyakininya tak akan lagi menghadapi kriminalisasi yang semena-mena.

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksomo tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,”

begitu penegasan Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Menurutnya, regulasi yang baru ini sama sekali berbeda dengan alat represif di masa lampau. Ia menggambarkan kedua aturan itu kini sebagai instrumen yang justru bisa dimanfaatkan warga untuk memperjuangkan keadilan yang sebenarnya.

“Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan,”

ujarnya. Ia lalu memaparkan perbedaan mendasar: KUHP lama dinilainya terlalu kaku, hanya berpatokan pada pemenuhan unsur delik semata. Sedangkan KUHP baru membawa perubahan filosofis yang signifikan.

Sekarang, penegak hukum diwajibkan mempertimbangkan aspek lain yang lebih manusiawi. Tak cuma pasal yang berlaku, tapi juga niat atau sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana. Asas dualistis ini, jelas Habiburokhman, tertuang dalam Pasal 36, 54, dan terutama Pasal 53 yang mendorong hakim mengutamakan rasa keadilan.

“Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana,”


Halaman:

Komentar