jelasnya lebih lanjut.
Di sisi lain, perlindungan krusial juga datang dari KUHAP baru. Di sini, mekanisme Restorative Justice (RJ) diwajibkan, seperti yang diatur Pasal 79. Nah, mekanisme inilah yang disebut Habiburokhman sangat relevan untuk kalangan aktivis atau komika. Sebab, kritik yang kerap disampaikan lewat ujaran perlu ditelaah lebih dalam, bukan sekadar dilihat dari kulit katanya saja.
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya. Sebab kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,”
katanya.
Intinya, forum Restorative Justice memberi ruang bagi terlapor untuk berjelas-jelas. Mereka bisa mengklarifikasi maksud ucapannya langsung, tanpa langsung digiring ke proses pidana. Jika bisa dibuktikan bahwa niatnya murni mengkritik, maka jerat hukum bisa dihindari.
“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,”
pungkas Habiburokhman menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Mencekam! Pencuri Motor di Palmerah Nembak Warga, Berakhir Ditangkap di Yogya dan Cimahi
Paket All In Rp 23 Miliar yang Gagal, Pimpinan KPP Jakut Jadi Tersangka Suap Pajak
Iran Balas Ancaman Trump: AS dan Israel Jadi Sasaran Sah
Cemburu Buta Berujung Aib: Pacar Dianiaya dan Dipermalukan di Kendari