jelasnya lebih lanjut.
Di sisi lain, perlindungan krusial juga datang dari KUHAP baru. Di sini, mekanisme Restorative Justice (RJ) diwajibkan, seperti yang diatur Pasal 79. Nah, mekanisme inilah yang disebut Habiburokhman sangat relevan untuk kalangan aktivis atau komika. Sebab, kritik yang kerap disampaikan lewat ujaran perlu ditelaah lebih dalam, bukan sekadar dilihat dari kulit katanya saja.
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya. Sebab kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,”
katanya.
Intinya, forum Restorative Justice memberi ruang bagi terlapor untuk berjelas-jelas. Mereka bisa mengklarifikasi maksud ucapannya langsung, tanpa langsung digiring ke proses pidana. Jika bisa dibuktikan bahwa niatnya murni mengkritik, maka jerat hukum bisa dihindari.
“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,”
pungkas Habiburokhman menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Tes Urine Negatif, Polisi Temukan 4 Pelat Nomor Siluman di Mobil Pengemudi Ugal-ugalan di Gunung Sahari
Menteri Fadli Zon Tinjau Taman Budaya Bengkulu, Soroti Pentingnya Program Berkelanjutan
Pengemudi Pakai 4 Pelat Palsu Picu Tabrakan Beruntun di Gunung Sahari
Atalanta Lolos Dramatis, Juventus Tersingkir di Babak 16 Besar Liga Champions