✍🏻 Fahmi Hasan Nugroho
Kalau kita perhatikan, ada hal yang menarik dalam Al-Maidah ayat 90 dan 91. Di ayat 90, disebutkan ada empat hal yang diharamkan: miras, judi, berhala, dan mengundi nasib. Tapi, coba lihat ayat 91. Yang diulang cuma dua. Ya, miras dan judi.
Nah, saat khutbah siang tadi, saya kok jadi dapat semacam pencerahan. Kenapa cuma dua ini yang disebut lagi, padahal keempatnya jelas-jelas disebut sebagai perbuatan setan? Ternyata, jawabannya mungkin terletak pada dampaknya. Dampak dari miras dan judi ini jauh lebih parah dan langsung terasa dibanding dua lainnya.
Faktanya, mabuk dan judi itu tidak pandang bulu. Agama apa pun, kaya atau miskin, semuanya bisa terjangkiti. Ini persoalan yang benar-benar universal.
Ambil contoh mabuk. Orang berduit bisa beli minuman keras legal atau bahkan narkotika ilegal. Sementara yang kurang mampu punya 'pilihan' sendiri, seperti minuman oplosan murah yang seringkali berakhir tragis. Mabuk, kita semua tahu, sering jadi pemicu beragam kejahatan lainnya. Ia bagaikan induk yang melahirkan masalah baru.
Di sisi lain, judi juga tak kalah bahayanya. Dampaknya langsung menghancurkan sendi-sendi ekonomi keluarga. Bukan cuma itu, dari situlah kemudian muncul kejahatan lain seperti pencurian, korupsi, sampai perampokan. Baru-baru ini di Manokwari, seorang wanita bahkan dimutilasi oleh pelaku yang diduga kuat kecanduan judi. Sungguh mengerikan.
Jadi, rasanya wajar kalau hanya dua hal inilah yang mendapat perhatian ekstra dengan disebutkan ulang. Alasannya jelas: kerusakan yang ditimbulkannya begitu nyata dan merata.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Watampone, Delapan Pelajar Diamankan Bersama Parang dan Busur
Raymond Indra dan Nikolaus Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026 Usai Kalahkan Senior
Marc Marquez Juarai Sprint Race MotoGP Hungaria 2026 Usai Dominasi Penuh dari Start Hingga Finis
Kapten Marseille Leonardo Balerdi Cedera Betis, Tinggalkan Pemusatan Latihan Timnas Argentina