KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Proyek Bawaslu yang Tersangka Ketua Rahmat Bagja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kasus ini menyeret nama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, sebagai pihak yang dilaporkan.
Prosedur Penanganan Laporan oleh KPK
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan mekanisme standar penanganan laporan. Setiap laporan dari masyarakat akan ditelaah terlebih dahulu oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di bawah Kedeputian Informasi dan Data (INDA).
"Laporan dulu ke PLPM atau Dumas, pengaduan masyarakat. Nanti dari sana dilihat dulu, kemudian dilengkapi dan lain-lainnya telaah," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Jika dalam telaah awal ditemukan indikasi korupsi, laporan akan naik ke tahap penyelidikan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Proses akan berlanjut ke penyidikan apabila telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Asep meminta publik untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Potensi Kerugian Negara dan Pelapor
Laporan terhadap Rahmat Bagja diajukan oleh organisasi Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem). Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, menyampaikan bahwa laporan telah resmi diterima oleh pihak Dumas KPK.
Kasus ini menyangkut dua proyek utama:
- Proyek Renovasi Gedung A dan B Bawaslu dengan nilai anggaran Rp715 miliar.
- Proyek Pembangunan Command Center dengan nilai anggaran Rp339 miliar.
Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), kedua proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian negara secara total sebesar Rp12,14 miliar. Rinciannya, proyek renovasi gedung berpotensi rugi Rp1,14 miliar, sementara proyek Command Center diduga merugikan negara hingga Rp11 miliar.
Gabdem menilai adanya ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan hasil fisik proyek yang menunjukkan indikasi penyimpangan. Selain ke KPK, organisasi ini juga meminta Kejaksaan Agung turut mengusut kasus ini.
Pihak yang Dimintai Pertanggungjawaban
Gabdem mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa beberapa pihak, yaitu:
- Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI/Penanggungjawab Anggaran)
- Ferdinan Eskol Sirait (Kuasa Pengguna Anggaran)
- Hendri (PPK)
- Arief Budiman (Pejabat Pengadaan)
Sebagai bentuk tekanan, Gabdem juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK dengan membawa spanduk yang mendesak penanganan segera terhadap Rahmat Bagja.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar