KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Proyek Bawaslu yang Tersangka Ketua Rahmat Bagja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kasus ini menyeret nama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, sebagai pihak yang dilaporkan.
Prosedur Penanganan Laporan oleh KPK
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan mekanisme standar penanganan laporan. Setiap laporan dari masyarakat akan ditelaah terlebih dahulu oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di bawah Kedeputian Informasi dan Data (INDA).
"Laporan dulu ke PLPM atau Dumas, pengaduan masyarakat. Nanti dari sana dilihat dulu, kemudian dilengkapi dan lain-lainnya telaah," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Jika dalam telaah awal ditemukan indikasi korupsi, laporan akan naik ke tahap penyelidikan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Proses akan berlanjut ke penyidikan apabila telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Asep meminta publik untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Potensi Kerugian Negara dan Pelapor
Laporan terhadap Rahmat Bagja diajukan oleh organisasi Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem). Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, menyampaikan bahwa laporan telah resmi diterima oleh pihak Dumas KPK.
Artikel Terkait
Rektor Unitomo Bongkar Ijazah Palsu di Sidang, Terdakwa Akui Belajar Photoshop Demi Biaya Lahiran
KPK Berpotensi Panggil Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Wahid
KPK Geledah 11 Lokasi, Telusuri Aliran Suap Proyek Monumen Reog Ponorogo
KPK Bantah Sita Emas dan Uang Miliaran, Sebut Hanya Dokumen yang Dibawa