Pajak Rp75 Miliar Menyusut Drastis, Lima Tersangka Terjerat Kasus Suap di KPP Jakarta Utara

- Minggu, 11 Januari 2026 | 06:55 WIB
Pajak Rp75 Miliar Menyusut Drastis, Lima Tersangka Terjerat Kasus Suap di KPP Jakarta Utara

KPK kembali mencoreng dunia perpajakan dengan sebuah kasus suap yang mencengangkan. Lembaga antirasuah itu baru saja menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam permainan kotor pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Yang membuat mata terbelalak, dugaan kebocoran pajaknya nyaris menyentuh angka Rp 60 miliar.

Semuanya berawal dari laporan kewajiban pajak tahun 2023 PT Wanatiara Persada yang disampaikan pada September 2025. Seperti prosedur biasa, tim pemeriksa dari KPP setempat turun tangan. Mereka mengecek apakah ada potensi kekurangan bayar.

Dan ternyata ada. Potensinya tak main-main.

“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu lalu.

Nah, di sinilah ceritanya mulai berbelit. Mengetahui temuan itu, PT WP tak tinggal diam. Mereka mengajukan sanggahan. Menurut KPK, dalam proses sanggahan inilah terjadi tawar-menawar yang melibatkan perusahaan dengan seorang pejabat pajak, Agus Syaifudin.

Asep Guntur mencoba menggambarkan kronologinya. “Sampailah turun oleh saudara AGS ini, 'ya sudah anda membayar all in sebesar 23 miliar',” katanya menirukan.

Rupanya, angka 23 miliar itu adalah paket. Rp 15 miliar untuk menutupi kekurangan pajak, dan sisanya sebesar Rp 8 miliar dimaniskan sebagai ‘fee’ untuk oknum.

Tawaran itu ternyata masih dirasa berat. Perusahaan keberatan dengan fee gendut sebesar Rp 8 miliar itu. Mereka cuma sanggup memberi Rp 4 miliar, di samping tentu saja Rp 15 miliar untuk pajak. Ada tawar-menawar alot di balik layar.

“Dari 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ,” jelas Asep. “Turun 60 miliar, hilang 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%.”

Pada Desember 2025, akhirnya terbitlah surat pemberitahuan hasil pemeriksaan resmi. Nilai yang harus dibayar PT WP tercatat hanya Rp 15,7 miliar. Sebuah angka yang jauh melunak dari ancaman awal Rp 75 miliar.

“Memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif itu 15,7 miliar,” tutur Asep. “Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.”

Lima orang pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Di pihak penerima, ada tiga nama: Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP), Agus Syaifudin (Kasi Pengawas), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai). Semuanya dari KPP Madya Jakarta Utara.

Sementara dari pihak pemberi, tersangkanya adalah Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak PT WP, dan Edy Yulianto, staf perusahaan tersebut. Kasus ini masih terus bergulir, meninggalkan pertanyaan besar tentang seberapa dalam praktik semacam ini telah menggerogoti sistem.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar