"Artinya bahwa penegakan Perda terkait denda dan juga bahkan tipiring itu harus tegas dilaksanakan. Tadi saya menyampaikan kepada Pak Kasatpol PP beserta tim, tegas saya sudah tidak mau ada lagi yang kita compromise terkait masalah itu,"
jelasnya tegas.
Langkah ini tak lepas dari perpanjangan status darurat sampah yang baru saja ditetapkan. Status yang seharusnya berakhir Senin (5/1) kemarin, kini diperpanjang dua pekan ke depan, hingga 19 Januari 2026.
Menurut Sekretaris BPBD Tangsel, Essa Nugraha, fokus dalam masa perpanjangan ini adalah pembersihan dan pengangkutan sampah yang optimal. Penegakan aturan terkait perilaku buang sampah juga akan diintensifkan.
"Pada masa perpanjangan difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah,"
kata Essa, seperti dikutip Antara, Kamis (8/1).
Satuan tugas, menurutnya, akan berkonsentrasi penuh mengangkuti tumpukan sampah yang masih berserakan di beberapa titik wilayah. Tangerang Selatan memang sedang berbenah, tapi jalan menuju kebersihan yang maksimal masih panjang.
Artikel Terkait
Ahli Geologi Turun Tangan Selidiki Lubang Ajaib di Sawah Pombatan
Banjir Setinggi Pinggang Rendam Tiga Desa di Probolinggo
Asap Mesin Penghancur Batu Tewaskan Empat Penambang di Badakhshan
Megawati Sematkan Penghargaan Tertinggi untuk Enam Kader Senior PDIP