Narasi-narasi yang simpang siur soal pemberlakuan KUHP baru terus bermunculan. Banyak yang keliru, bahkan menimbulkan kekhawatiran berlebihan di masyarakat. Untuk itu, Komisi III DPR RI merasa perlu memberikan klarifikasi. Intinya sederhana: jika diterapkan dengan benar, KUHP baru ini justru dirancang untuk mencegah pemidanaan yang sewenang-wenang.
Mari kita bahas satu per satu.
Soal pidana mati, misalnya. Aturan dalam KUHP baru ini sebenarnya menunjukkan kemajuan. Pidana mati tidak lagi jadi hukuman pokok, melainkan opsi terakhir. Pasal 100 mengatur, vonis mati diberi masa percobaan 10 tahun. Nah, kalau dalam kurun waktu itu terpidana menunjukkan perbaikan sikap, hukumannya bisa diubah jadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Dengan mekanisme ini, secara de facto eksekusi mati akan sangat jarang terjadi.
Lalu, ada isu sensitif tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Ini sering disalahpahami. Dalam KUHP baru, Pasal 218 mengatur perbuatan ini sebagai delik aduan. Artinya, polisi tidak bisa serta-merta bertindak tanpa ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Ancaman hukumannya pun dipangkas, dari enam tahun menjadi tiga tahun.
Yang penting, ayat (2) pasal itu dengan tegas menyebut bahwa kritik, unjuk rasa, atau pendapat yang disampaikan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, tidak bisa dipidana. Jadi, ekspresi dalam rangka mengawasi kebijakan pemerintah tetap dilindungi. Itu bagian dari demokrasi.
Isu lain yang ramai adalah perzinaan. Faktanya, pengaturannya di Pasal 411 tidak jauh beda dengan aturan lama. Tetap sebagai delik aduan. Negara tidak akan mengintervensi ranah privat warga selama tidak ada pengaduan. Jadi, klaim bahwa negara akan mengintai kehidupan pribadi orang, itu tidak tepat.
Ada juga yang bilang KUHP baru melarang nikah siri dan poligami. Ini keliru. Pasal 402 dan 403 hanya melarang perkawinan yang secara hukum memang punya halangan. Ketentuan ini bukan hal baru, karena sudah ada dalam KUHP lama. Jadi, tidak ada larangan baru untuk praktik tersebut.
Lalu, soal tindak pidana terkait ideologi. Penekanannya pada paham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam bentuknya yang bertentangan dengan Pancasila. Namun begitu, Pasal 188 ayat (6) memberi pengecualian jelas untuk kegiatan ilmiah. Pengajaran, penelitian, atau diskusi akademik di lembaga pendidikan tetap diperbolehkan, asal tujuannya bukan untuk menyebarluaskan paham tersebut.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Menangis Saat Akui Keterlibatan dalam Jaringan Narkoba Rutan Salemba
Dapur Gizi di Sragen Dipaksa Pindah Usai Berdampingan dengan Kandang Babi
Generasi Z Paling Kencang Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD
SPPG di Sragen Dipindahkan Usai Protes Berdampingan dengan Peternakan Babi