Mengenai berita bohong, aturan baru ini justru menjawab kekhawatiran banyak kalangan. Fokusnya bergeser dari isi informasi ke akibat yang ditimbulkan. Selain itu, harus dibuktikan ada niat jahat. Pendekatan ini membatasi ruang gerak penegak hukum untuk bertindak semaunya, dan menempatkan pidana sebagai upaya terakhir.
Untuk unjuk rasa tanpa pemberitahuan, KUHP baru mengaturnya sebagai tindak pidana materiil. Artinya, baru bisa diproses hukum jika benar-benar menimbulkan keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum. Lagipula, ini dikategorikan sebagai pelanggaran ringan. Pemberitahuan itu bersifat administratif, bukan izin. Kalau sudah memberitahu lalu tetap menyebabkan gangguan, pelakunya tidak bisa dipidana berdasarkan pasal ini.
Di luar poin-poin tadi, ada hal krusial yang perlu digarisbawahi. Pasal-pasal dalam KUHP baru tidak boleh dibaca secara terpisah. Ada sejumlah "pasal pengaman" yang berfungsi sebagai rem.
Pertama, Pasal 36. Pasal ini menegaskan asas tiada pidana tanpa kesalahan. Seseorang hanya bisa dihukum jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kealpaan. Ini fondasi hukum pidana yang melindungi orang dari pemidanaan semena-mena.
Kedua, Pasal 53 ayat (2) yang mewajibkan hakim mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum semata. Ketiga, Pasal 54 ayat (1) huruf C, mewajibkan hakim mempertimbangkan sikap batin terdakwa. Dan keempat, Pasal 246 KUHAP yang memberi ruang bagi hakim untuk memberikan maaf jika pelanggaran yang dilakukan tergolong ringan.
Dengan berbagai penyesuaian ini, harapannya KUHP baru bisa memenuhi kebutuhan hukum pidana kita yang lebih adil dan proporsional. Tentu, tidak ada produk hukum yang sempurna. Jika masyarakat masih menemukan pasal-pasal yang dianggap bermasalah, jalan konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi tetap terbuka. Itu hak warga negara. Dengan cara itulah cita-cita Indonesia yang demokratis dan berlandaskan hukum bisa kita wujudkan bersama.
Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H.
Ketua Komisi III DPR RI
Artikel Terkait
Ammar Zoni Menangis Saat Akui Keterlibatan dalam Jaringan Narkoba Rutan Salemba
Dapur Gizi di Sragen Dipaksa Pindah Usai Berdampingan dengan Kandang Babi
Generasi Z Paling Kencang Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD
SPPG di Sragen Dipindahkan Usai Protes Berdampingan dengan Peternakan Babi