Petrosea Akuisisi Mayoritas Saham Perusahaan Jasa Pelabuhan Vista Maritim Asia

- Rabu, 25 Februari 2026 | 10:50 WIB
Petrosea Akuisisi Mayoritas Saham Perusahaan Jasa Pelabuhan Vista Maritim Asia

PT Petrosea Tbk (PTRO) baru saja melakukan langkah strategis. Lewat anak perusahaannya, PT Petrosindo Sinergi Alur (PSA), mereka resmi mengakuisisi mayoritas saham PT Vista Maritim Asia (VMA). Besarannya? Tak tanggung-tanggung, mencapai 55 persen.

Transaksi senilai Rp550 juta ini selesai digarap Rabu lalu. PSA membeli langsung dari para pemegang saham pendiri, yaitu 50 persen saham milik Lius Kastomo dan 5 persen dari Jalu Yogo Santoso. Pembelian itu mencakup seluruh modal yang sudah ditempatkan dan disetor di VMA.

Dengan masuknya PSA, peta kepemilikan VMA pun berubah total. Kini, PSA memegang kendali dengan 550 juta saham atau setara 55 persen. Posisi sisinya diisi oleh PT Adamas Indonesia Energi sebanyak 31,5 persen, dan PT Wisesa Maritim Nusantara yang mengantongi 13,5 persen.

Perlu diingat, PSA sendiri sepenuhnya berada di bawah kendali PTRO. Induk perusahaan ini memegang lebih dari 99 persen saham PSA, jadi bisa dibilang ini adalah langkah konsolidasi internal yang cukup signifikan.

Lalu, apa untungnya bagi Petrosea? VMA bergerak di jasa pelabuhan laut. Menurut pihak perusahaan, akuisisi ini bukan sekadar pembelian aset biasa. Mereka melihat peluang besar untuk memperkuat sinergi operasional. Intinya, integrasi rantai nilai dari tambang hingga pelabuhan yang sering disebut pit-to-port bisa lebih mulus dan efisien. Hal ini sejalan banget dengan strategi ekspansi yang sedang digencarkan.

Harapannya jelas. Dengan mengambil alih VMA, kinerja operasional grup bisa terdongkrak. Selain itu, pengembangan usaha antar anak perusahaan di dalam grup juga diharapkan bakal lebih kompak dan saling mendukung.

Nah, kita lihat saja bagaimana langkah ini berimbas ke performa perusahaan ke depannya.

(DESI ANGRIANI)

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar