Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu, suasana terasa tegang. Sidang lanjutan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi kembali digelar. Kali ini, jaksa menghadirkan sembilan saksi. Mayoritas dari mereka berprofesi di bidang jasa penukaran valuta asing.
Di tengah gelaran sidang itu, pengacara Nurhadi, Muhammad Rudjito, bersikukuh dengan pembelaannya. Menurutnya, dari semua keterangan saksi yang didengar, tak satu pun yang menyebutkan adanya aliran uang menuju langsung ke kliennya. Transaksi penukaran valas yang ramai dibicarakan, klaim Rudjito, sama sekali tak berkaitan dengan Nurhadi.
Begitu penjelasan Rudjito di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan, nama istri Nurhadi, Tin Zuraidah, juga tak pernah disebut. "Hubungan mereka dengan transaksi penukaran itu murni dilakukan pihak lain," tambahnya. Intinya, sidang memang mengungkap maraknya transaksi valas, namun catatannya tak menyasar langsung ke mantan pejabat MA itu.
Tak berhenti di situ, tim hukum Nurhadi berencana mengambil langkah lebih lanjut. Mereka mengaku akan membawa auditor untuk melakukan uji forensik pada sidang mendatang. Tujuannya jelas: memutus sama sekali tali keterkaitan finansial antara bisnis money changer dengan klien mereka.
Artikel Terkait
Empat Pelaku Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan KPK Ditangkap di Jakarta
Dari Limbah Gula Merah Bone, Dainichi Kuasai 90% Pasar Indonesia Timur
Harga Plastik Melonjak Drastis, UMKM Makanan dan Minuman Tertekan
Ayah dan Anak di Agats Tewas Usai Saling Serang dengan Parang