Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu, suasana terasa tegang. Sidang lanjutan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi kembali digelar. Kali ini, jaksa menghadirkan sembilan saksi. Mayoritas dari mereka berprofesi di bidang jasa penukaran valuta asing.
Di tengah gelaran sidang itu, pengacara Nurhadi, Muhammad Rudjito, bersikukuh dengan pembelaannya. Menurutnya, dari semua keterangan saksi yang didengar, tak satu pun yang menyebutkan adanya aliran uang menuju langsung ke kliennya. Transaksi penukaran valas yang ramai dibicarakan, klaim Rudjito, sama sekali tak berkaitan dengan Nurhadi.
"Para saksi dari PT. Sly Danamas maupun PT. VIP menyatakan bahwa nama yang sering muncul dalam catatan transaksi bukanlah Nurhadi secara langsung, melainkan nama-nama lain seperti Rezky Herbiyono atau pihak ketiga lainnya, yaitu Yoga Dwi Hartiar, Soepriyo Waskito Adi, dan Calvin Pratama,"
Begitu penjelasan Rudjito di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan, nama istri Nurhadi, Tin Zuraidah, juga tak pernah disebut. "Hubungan mereka dengan transaksi penukaran itu murni dilakukan pihak lain," tambahnya. Intinya, sidang memang mengungkap maraknya transaksi valas, namun catatannya tak menyasar langsung ke mantan pejabat MA itu.
Tak berhenti di situ, tim hukum Nurhadi berencana mengambil langkah lebih lanjut. Mereka mengaku akan membawa auditor untuk melakukan uji forensik pada sidang mendatang. Tujuannya jelas: memutus sama sekali tali keterkaitan finansial antara bisnis money changer dengan klien mereka.
Lantas, Apa Sebenarnya yang Didakwakan?
Sebelumnya, dakwaan jaksa sudah terang benderang. Nurhadi didakwa menerima gratifikasi yang jumlahnya fantastis: Rp 137 miliar lebih. Uang itu, menurut jaksa, mengalir dari para pihak yang berperkara di berbagai tingkat pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan,"
Jaksa membacakan dakwaan itu dengan lantang pada Selasa, 18 November 2025 lalu. Penerimaan itu terjadi antara Juli 2013 hingga 2019, baik saat Nurhadi masih menjabat maupun setelahnya. Dan yang jadi sorotan, penerimaan ini dinilai bertentangan dengan kewajiban jabatannya.
Modusnya? Uang gratifikasi itu dikatakan mengalir melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono, dan juga rekening orang lain atas perintah Nurhadi dan Rezky. Semuanya dilakukan bertahap.
Namun begitu, dakwaan tak cuma berhenti di gratifikasi. Juga ada pasal pencucian uang atau TPPU dengan nilai yang lebih besar lagi: Rp 307 miliar plus USD 50 ribu. Uang sebesar itu, menurut jaksa, ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening, lalu dipakai untuk membeli tanah, bangunan, dan beberapa unit kendaraan. Persoalannya kini, apakah semua transaksi itu bisa benar-benar dibuktikan terhubung langsung dengan sang mantan pejabat? Itulah yang sedang diperdebatkan di meja hijau.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Naik Rp40 Ribu per Gram, Tren Positif Berlanjut
PAM JAYA Bagikan 150 Toren Air Gratis ke Warga Kalideres
Kemensos Salurkan Bantuan Rp 2,5 Triliun untuk Korban Bencana di Tiga Provinsi
Menlu RI Tegaskan Dukungan Nyata untuk Palestina di Sidang Dewan HAM PBB