Sebelumnya, dakwaan jaksa sudah terang benderang. Nurhadi didakwa menerima gratifikasi yang jumlahnya fantastis: Rp 137 miliar lebih. Uang itu, menurut jaksa, mengalir dari para pihak yang berperkara di berbagai tingkat pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
Jaksa membacakan dakwaan itu dengan lantang pada Selasa, 18 November 2025 lalu. Penerimaan itu terjadi antara Juli 2013 hingga 2019, baik saat Nurhadi masih menjabat maupun setelahnya. Dan yang jadi sorotan, penerimaan ini dinilai bertentangan dengan kewajiban jabatannya.
Modusnya? Uang gratifikasi itu dikatakan mengalir melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono, dan juga rekening orang lain atas perintah Nurhadi dan Rezky. Semuanya dilakukan bertahap.
Namun begitu, dakwaan tak cuma berhenti di gratifikasi. Juga ada pasal pencucian uang atau TPPU dengan nilai yang lebih besar lagi: Rp 307 miliar plus USD 50 ribu. Uang sebesar itu, menurut jaksa, ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening, lalu dipakai untuk membeli tanah, bangunan, dan beberapa unit kendaraan. Persoalannya kini, apakah semua transaksi itu bisa benar-benar dibuktikan terhubung langsung dengan sang mantan pejabat? Itulah yang sedang diperdebatkan di meja hijau.
Artikel Terkait
Empat Pelaku Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan KPK Ditangkap di Jakarta
Dari Limbah Gula Merah Bone, Dainichi Kuasai 90% Pasar Indonesia Timur
Harga Plastik Melonjak Drastis, UMKM Makanan dan Minuman Tertekan
Ayah dan Anak di Agats Tewas Usai Saling Serang dengan Parang