Sebelumnya, dakwaan jaksa sudah terang benderang. Nurhadi didakwa menerima gratifikasi yang jumlahnya fantastis: Rp 137 miliar lebih. Uang itu, menurut jaksa, mengalir dari para pihak yang berperkara di berbagai tingkat pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
Jaksa membacakan dakwaan itu dengan lantang pada Selasa, 18 November 2025 lalu. Penerimaan itu terjadi antara Juli 2013 hingga 2019, baik saat Nurhadi masih menjabat maupun setelahnya. Dan yang jadi sorotan, penerimaan ini dinilai bertentangan dengan kewajiban jabatannya.
Modusnya? Uang gratifikasi itu dikatakan mengalir melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono, dan juga rekening orang lain atas perintah Nurhadi dan Rezky. Semuanya dilakukan bertahap.
Namun begitu, dakwaan tak cuma berhenti di gratifikasi. Juga ada pasal pencucian uang atau TPPU dengan nilai yang lebih besar lagi: Rp 307 miliar plus USD 50 ribu. Uang sebesar itu, menurut jaksa, ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening, lalu dipakai untuk membeli tanah, bangunan, dan beberapa unit kendaraan. Persoalannya kini, apakah semua transaksi itu bisa benar-benar dibuktikan terhubung langsung dengan sang mantan pejabat? Itulah yang sedang diperdebatkan di meja hijau.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Tembus Rp39 Juta per Jamaah
Trump Klaim Hanya Moral Pribadi yang Bisa Menghentikannya, Bukan Hukum Internasional
Trump Tegaskan Ambisi Greenland: Dengan Cara Mudah, Atau Sulit
Guterres Murka, Rusia Hantam Infrastruktur Vital Ukraina di Tengah Beku