Korban dipukuli. Tapi itu belum seberapa. Karena ketika sang korban tetap tidak mau mengaku, SI kemudian memerintahkan suaminya untuk memperkosa perempuan malang itu.
"Korban kan sudah nggak mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan," jelas Arya dengan gamblang.
Pasangan itu akhirnya menghadapi hukum. Mereka ditampilkan di hadapan media di Mapolrestabes Makassar, mengenakan pakaian tahanan oranye dan masker. SI tampak dengan jilbab bermotif batik. Selama polisi menjelaskan perbuatan mereka, keduanya hanya bisa tertunduk lesu, tak berani menatap.
Jerat hukum pun menanti. Keduanya dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022. Sebuah akhir yang pahit untuk sebuah kisah yang dimulai dari rasa cemburu buta.
Artikel Terkait
Pemprov Kepri Bantah Isu Penghentian Total Ferry Malaysia-Tanjungpinang
UU HKPD Ancam TPP Ribuan ASN di Bangka Barat
Bangka Belitung Terapkan WFH untuk ASN, Layanan Publik Tetap Berjalan
Wisatawan Tewas Hanyut di Air Terjun Tibu Ijo Lombok Barat