Korban dipukuli. Tapi itu belum seberapa. Karena ketika sang korban tetap tidak mau mengaku, SI kemudian memerintahkan suaminya untuk memperkosa perempuan malang itu.
"Korban kan sudah nggak mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan," jelas Arya dengan gamblang.
Pasangan itu akhirnya menghadapi hukum. Mereka ditampilkan di hadapan media di Mapolrestabes Makassar, mengenakan pakaian tahanan oranye dan masker. SI tampak dengan jilbab bermotif batik. Selama polisi menjelaskan perbuatan mereka, keduanya hanya bisa tertunduk lesu, tak berani menatap.
Jerat hukum pun menanti. Keduanya dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022. Sebuah akhir yang pahit untuk sebuah kisah yang dimulai dari rasa cemburu buta.
Artikel Terkait
Trump Kembali Panaskan Greenland, Opsi Militer Dikaji Serius
KPAI Soroti 70 Anak Korban Paparan Ideologi Kekerasan di Komunitas True Crime
Ayah Kandung di Kubu Raya Diringkus Warga Usai Perkosa Anak 11 Tahun Berulang Kali
Doktif Tuntut Penyitaan Akun Medsos dr Richard Lee di Polda Metro