Di Makassar, sebuah kasus kekerasan seksual yang mengerikan terbongkar. Pelakunya justru pasangan suami-istri. Perempuan berinisial SI (39) diduga memaksa karyawan perempuannya berhubungan badan dengan suaminya sendiri, SO (22). Aksi paksa itu bahkan direkam. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, membeberkan motif tak biasa di baliknya. Rupanya, sang istri diliputi kecurigaan.
"Jadi ceritanya itu si istri curiga sama suaminya. Istri ini nikah jaraknya (usia) jauh. Dia usia 39-an, suaminya (kelahiran) 2002, jadi jaraknya jauh," kata Arya dalam konferensi pers, Senin (5/1).
"Nah, di tempat usahanya itu ada karyawannya perempuan sehingga ada dugaan berdasarkan informasi, sang suami selingkuh sama pekerjanya ini," lanjutnya.
Kecurigaan itulah yang kemudian berubah jadi tindakan brutal. Menurut Arya, semuanya berawal saat korban dipanggil ke sebuah ruko milik pelaku di Kecamatan Manggala. Begitu tiba, korban langsung disekap dan menjadi sasaran penganiayaan.
Artikel Terkait
Pemprov Kepri Bantah Isu Penghentian Total Ferry Malaysia-Tanjungpinang
UU HKPD Ancam TPP Ribuan ASN di Bangka Barat
Bangka Belitung Terapkan WFH untuk ASN, Layanan Publik Tetap Berjalan
Wisatawan Tewas Hanyut di Air Terjun Tibu Ijo Lombok Barat