Di Makassar, sebuah kasus kekerasan seksual yang mengerikan terbongkar. Pelakunya justru pasangan suami-istri. Perempuan berinisial SI (39) diduga memaksa karyawan perempuannya berhubungan badan dengan suaminya sendiri, SO (22). Aksi paksa itu bahkan direkam. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, membeberkan motif tak biasa di baliknya. Rupanya, sang istri diliputi kecurigaan.
"Jadi ceritanya itu si istri curiga sama suaminya. Istri ini nikah jaraknya (usia) jauh. Dia usia 39-an, suaminya (kelahiran) 2002, jadi jaraknya jauh," kata Arya dalam konferensi pers, Senin (5/1).
"Nah, di tempat usahanya itu ada karyawannya perempuan sehingga ada dugaan berdasarkan informasi, sang suami selingkuh sama pekerjanya ini," lanjutnya.
Kecurigaan itulah yang kemudian berubah jadi tindakan brutal. Menurut Arya, semuanya berawal saat korban dipanggil ke sebuah ruko milik pelaku di Kecamatan Manggala. Begitu tiba, korban langsung disekap dan menjadi sasaran penganiayaan.
Artikel Terkait
Trump Kembali Panaskan Greenland, Opsi Militer Dikaji Serius
KPAI Soroti 70 Anak Korban Paparan Ideologi Kekerasan di Komunitas True Crime
Ayah Kandung di Kubu Raya Diringkus Warga Usai Perkosa Anak 11 Tahun Berulang Kali
Doktif Tuntut Penyitaan Akun Medsos dr Richard Lee di Polda Metro