Bangka Barat - Ribuan ASN di daerah ini mulai cemas. Ancaman hilangnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kini kian nyata, dipicu oleh aturan baru dari pemerintah pusat.
Pemicunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah menahan belanja pegawainya agar tak lebih dari 30 persen dari total APBD. Akibatnya, ruang gerak fiskal daerah jadi sempit, termasuk untuk menganggarkan TPP.
Di Bangka Barat, kondisi ini benar-benar jadi perhatian. Pemerintah daerah menilai, aturan itu berpotensi besar menggerus kemampuan mereka membayarkan tunjangan tambahan bagi para pegawainya. Kalau tidak ada penyesuaian, ribuan ASN terancam kehilangan komponen penting dari pendapatan mereka itu.
Sekretaris Daerah Bangka Barat, Markus, mengaku ini jadi persoalan serius. Pihaknya tak hanya memikirkan TPP, tapi juga nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau aturan ini tetap dijalankan, yang kami khawatirkan adalah TPP ASN. Ada kemungkinan pegawai tidak lagi mendapatkan tambahan penghasilan tersebut,” ujar Markus.
Ia menjelaskan, fakta di lapangan sudah melampaui batas. Porsi belanja pegawai di Bangka Barat saat ini memang sudah di atas 30 persen, melebihi ketentuan UU HKPD. Menurutnya, situasi serupa rupanya juga dialami hampir semua daerah lain di Provinsi Bangka Belitung.
“Belanja pegawai kami sudah di atas 30 persen. Saya kira kondisi ini juga dialami hampir seluruh daerah di Bangka Belitung,” katanya.
Di sisi lain, Markus menekankan soal nasib para PPPK. Sebagian besar dari mereka adalah mantan tenaga honorer yang sudah mengabdi lama sebelum akhirnya diangkat secara resmi. Karena itu, pemerintah daerah berusaha keras menghindari pemutusan kontrak kerja mereka, meski tekanan anggaran begitu besar.
“Kami juga harus memikirkan nasib PPPK. Jangan sampai kebijakan ini justru berdampak pada keberlanjutan kerja mereka,” tegasnya.
Harapannya, pemerintah pusat bisa meninjau ulang kebijakan tersebut. Tujuannya agar kesejahteraan ASN di daerah-daerah dengan kemampuan fiskal terbatas seperti Bangka Barat tidak terusik.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan penundaan implementasi UU HKPD ini. Agar daerah punya waktu untuk menyesuaikan diri tanpa langsung mengorbankan hak-hak pegawai,” pungkas Markus.
Untuk saat ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat masih mengkaji berbagai opsi. Mereka berusaha mencari jalan tengah yang tepat: patuh pada regulasi, tapi juga tetap bisa memenuhi hak-hak para pegawai yang telah mengabdi.
Artikel Terkait
Anak-anak Gaza Paksa Bekerja di Tengah Puing Iduladha demi Menopang Keluarga
Anggota DPR Dorong Pemerintah Perkuat Beasiswa dan Optimalisasi CSR untuk Pendidikan Vokasi
Remaja 19 Tahun Perkosa dan Bunuh Siswi SD di Makassar, Polisi Sebut Aksi Sudah Direncanakan
Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Salat di Jakarta Hari Ini, Kamis 28 Mei 2026