Bangka Barat - Ribuan ASN di daerah ini mulai cemas. Ancaman hilangnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kini kian nyata, dipicu oleh aturan baru dari pemerintah pusat.
Pemicunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah menahan belanja pegawainya agar tak lebih dari 30 persen dari total APBD. Akibatnya, ruang gerak fiskal daerah jadi sempit, termasuk untuk menganggarkan TPP.
Di Bangka Barat, kondisi ini benar-benar jadi perhatian. Pemerintah daerah menilai, aturan itu berpotensi besar menggerus kemampuan mereka membayarkan tunjangan tambahan bagi para pegawainya. Kalau tidak ada penyesuaian, ribuan ASN terancam kehilangan komponen penting dari pendapatan mereka itu.
Sekretaris Daerah Bangka Barat, Markus, mengaku ini jadi persoalan serius. Pihaknya tak hanya memikirkan TPP, tapi juga nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Artikel Terkait
Papan Pintar IFP Tingkatkan Antusiasme Belajar Siswa di Pati
BMKG: Puncak Musim Kemarau dan Ancaman Karhutla Terjadi Agustus
TVRI Gelar Roadshow di Sleman Sambut Siaran Langsung Piala Dunia 2026
Prabowo Ucapkan Selamat Paskah dan Hari Kosmonautika dalam Pertemuan Hangat dengan Putin