Bangka Belitung Terapkan WFH untuk ASN, Layanan Publik Tetap Berjalan

- Rabu, 08 April 2026 | 20:45 WIB
Bangka Belitung Terapkan WFH untuk ASN, Layanan Publik Tetap Berjalan

Bangka Belitung Terapkan WFH untuk ASN, Tapi Layanan Tetap Jalan

Guna menyesuaikan sistem kerja, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya memutuskan untuk memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. Langkah ini resmi dijalankan. Namun begitu, ada satu hal yang ditekankan: pelayanan publik kepada masyarakat sama sekali tidak boleh terganggu.

Penjabat Sekretaris Daerah setempat, Fery Afriyanto, menyebutkan bahwa kebijakan ini diterapkan secara terukur, mengacu pada Surat Edaran Gubernur. Menurutnya, semuanya sudah dikaji matang. Tujuannya jelas, agar roda pemerintahan dan pelayanan tetap berputar normal.

“Penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat dan tetap dilaksanakan secara optimal,” tegas Fery.

Nah, perlu dicatat, tidak semua pegawai boleh tinggal di rumah. Beberapa posisi kunci justru diwajibkan tetap datang ke kantor atau Work From Office. Mereka yang dimaksud adalah para pejabat struktural seperti Sekretaris Daerah sendiri, Kepala Dinas, Kepala Biro, Staf Ahli, dan para Asisten.

Di sisi lain, unit-unit kerja yang sehari-harinya berhadapan langsung dengan warga juga akan beroperasi penuh dari kantor. Jadi, jangan khawatir.

Layanan-layanan penting sebut saja Pendapatan Daerah, sektor Kesehatan, Pendidikan, hingga urusan Perizinan dipastikan tetap berjalan seperti biasa. Sistem tatap muka di loket-loket pelayanan masih berlaku.

Pada intinya, perubahan pola kerja ini cuma soal penyesuaian. Komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik, disebutkan akan tetap dijaga. Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, kualitas layanan dijanjikan tidak akan turun.

Kebijakan ini kini sudah mulai berlaku. Tinggal menunggu waktu membuktikan apakah janji pelayanan yang optimal itu benar-benar terwujud di lapangan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar