Menjaga Watchdog Tetap Hidup: Pers, Pilar Keempat, dan Nasib Demokrasi
Suasana di Morowali, Sulawesi Tengah, masih tegang. Di tengah situasi itu, muncul kabar soal penangkapan seorang jurnalis. Namanya Royman M. Hamid, seorang wartawan advokasi. Ia diamankan secara paksa oleh aparat Polres Morowali pada Minggu, 4 Januari 2026, di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir. Menurut sejumlah saksi, prosesnya kasar. Ada suara tembakan, leher Royman dicekik, sebelum akhirnya ia dibawa masuk ke mobil polisi. Rekaman kejadian itu pun ramai beredar di media sosial.
Penangkapan ini terjadi beberapa hari setelah insiden pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP). Konflik agraria di wilayah itu memang sudah memanas. Namun begitu, pihak kepolisian punya penjelasan lain.
Polres Morowali dan Mabes Polri bersikeras. Mereka bilang, Royman ditangkap bukan karena profesinya sebagai wartawan. Ini murni soal dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pembakaran fasilitas perusahaan. Semua dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang sah, begitu klaim mereka.
Di sisi lain, kasus ini mengingatkan kita pada satu prinsip dasar demokrasi: kekuasaan harus diawasi. Dari sinilah lahir konsep watchdog penjaga yang menggonggong saat ada yang salah. Dalam tatanan modern, peran itu jatuh pada pers. Mereka sering disebut pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Tapi pertanyaannya sekarang lebih mendasar. Bukan lagi apa itu pers, tapi apakah watchdog itu masih dibiarkan hidup?
Lihat saja. Kasus penangkapan, intimidasi, atau kriminalisasi terhadap wartawan terutama di area konflik kepentingan ekonomi bukan hal baru. Ini alarm keras. Fungsi pengawasan sedang dilemahkan. Saat wartawan dianggap ancaman, bukan mitra koreksi, yang terancam bukan cuma satu profesi. Hak publik untuk tahu ikut terancam.
Pers tidak lahir untuk menyenangkan penguasa. Ia ada karena masyarakat butuh informasi yang tidak disaring oleh kepentingan kekuasaan. Di situlah letak keistimewaan sekaligus kerentanannya. Mereka bekerja di wilayah abu-abu antara hukum, etika, dan politik. Tidak punya senjata, tidak punya kewenangan memaksa. Tapi punya sesuatu yang jauh lebih berbahaya bagi kekuasaan yang menyimpang: fakta.
Sejarah dunia menunjukkan pola yang nyaris sama. Ketika demokrasi menguat, pers diberi ruang. Saat kekuasaan paranoid, pers jadi sasaran pertama. Dari Amerika Latin era junta militer, Eropa Timur pasca Perang Dingin, hingga negara yang demokratis secara formal tapi otoriter dalam praktik. Tekanan pada pers selalu jadi indikator awal kemunduran kebebasan sipil.
Konsep pilar keempat bukan simbol kosong. Ia lahir dari kesadaran bahwa tiga cabang kekuasaan negara, seideal apa pun, tetap bisa berkolusi, menyalahgunakan wewenang, atau menutup diri dari kritik. Pers hadir bukan untuk menggantikan mereka. Tapi untuk mengawasi dari luar sistem sebagai mata publik yang bebas.
Masalahnya, pengawasan itu bikin tidak nyaman. Apalagi kalau yang diawasi adalah proyek besar, kepentingan ekonomi raksasa, atau aliansi negara dan modal. Di titik inilah pers sering dipandang bukan sebagai mitra, tapi pengganggu stabilitas. Label pun mudah ditempel: provokator, aktivis berkedok jurnalis, penghambat pembangunan, bahkan kriminal.
Artikel Terkait
Dari Gilgamesh ke Amazon: Kisah Abadi Manusia dan Kutukan Hutan
iShowSpeed Bicara Gaza: Bebaskan Palestina, Aku Akan Bantu
Ironi di Panggung Komedi: Ketika Tawa Berujung Laporan Polisi
Aceh Perpanjang Status Darurat Bencana untuk Ketiga Kalinya