Royman dan Alarm Demokrasi: Saat Watchdog Dihantam di Morowali

- Kamis, 08 Januari 2026 | 06:25 WIB
Royman dan Alarm Demokrasi: Saat Watchdog Dihantam di Morowali

Menjaga Watchdog Tetap Hidup: Pers, Pilar Keempat, dan Nasib Demokrasi

Suasana di Morowali, Sulawesi Tengah, masih tegang. Di tengah situasi itu, muncul kabar soal penangkapan seorang jurnalis. Namanya Royman M. Hamid, seorang wartawan advokasi. Ia diamankan secara paksa oleh aparat Polres Morowali pada Minggu, 4 Januari 2026, di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir. Menurut sejumlah saksi, prosesnya kasar. Ada suara tembakan, leher Royman dicekik, sebelum akhirnya ia dibawa masuk ke mobil polisi. Rekaman kejadian itu pun ramai beredar di media sosial.

Penangkapan ini terjadi beberapa hari setelah insiden pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP). Konflik agraria di wilayah itu memang sudah memanas. Namun begitu, pihak kepolisian punya penjelasan lain.

Polres Morowali dan Mabes Polri bersikeras. Mereka bilang, Royman ditangkap bukan karena profesinya sebagai wartawan. Ini murni soal dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pembakaran fasilitas perusahaan. Semua dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang sah, begitu klaim mereka.

Di sisi lain, kasus ini mengingatkan kita pada satu prinsip dasar demokrasi: kekuasaan harus diawasi. Dari sinilah lahir konsep watchdog penjaga yang menggonggong saat ada yang salah. Dalam tatanan modern, peran itu jatuh pada pers. Mereka sering disebut pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Tapi pertanyaannya sekarang lebih mendasar. Bukan lagi apa itu pers, tapi apakah watchdog itu masih dibiarkan hidup?

Lihat saja. Kasus penangkapan, intimidasi, atau kriminalisasi terhadap wartawan terutama di area konflik kepentingan ekonomi bukan hal baru. Ini alarm keras. Fungsi pengawasan sedang dilemahkan. Saat wartawan dianggap ancaman, bukan mitra koreksi, yang terancam bukan cuma satu profesi. Hak publik untuk tahu ikut terancam.

Pers tidak lahir untuk menyenangkan penguasa. Ia ada karena masyarakat butuh informasi yang tidak disaring oleh kepentingan kekuasaan. Di situlah letak keistimewaan sekaligus kerentanannya. Mereka bekerja di wilayah abu-abu antara hukum, etika, dan politik. Tidak punya senjata, tidak punya kewenangan memaksa. Tapi punya sesuatu yang jauh lebih berbahaya bagi kekuasaan yang menyimpang: fakta.

Sejarah dunia menunjukkan pola yang nyaris sama. Ketika demokrasi menguat, pers diberi ruang. Saat kekuasaan paranoid, pers jadi sasaran pertama. Dari Amerika Latin era junta militer, Eropa Timur pasca Perang Dingin, hingga negara yang demokratis secara formal tapi otoriter dalam praktik. Tekanan pada pers selalu jadi indikator awal kemunduran kebebasan sipil.

Konsep pilar keempat bukan simbol kosong. Ia lahir dari kesadaran bahwa tiga cabang kekuasaan negara, seideal apa pun, tetap bisa berkolusi, menyalahgunakan wewenang, atau menutup diri dari kritik. Pers hadir bukan untuk menggantikan mereka. Tapi untuk mengawasi dari luar sistem sebagai mata publik yang bebas.

Masalahnya, pengawasan itu bikin tidak nyaman. Apalagi kalau yang diawasi adalah proyek besar, kepentingan ekonomi raksasa, atau aliansi negara dan modal. Di titik inilah pers sering dipandang bukan sebagai mitra, tapi pengganggu stabilitas. Label pun mudah ditempel: provokator, aktivis berkedok jurnalis, penghambat pembangunan, bahkan kriminal.

Narasi semacam ini berbahaya. Fokusnya bergeser. Yang dipersoalkan bukan lagi substansi informasinya, tapi identitas pembawanya. Ini taktik klasik. Alih-alih membantah fakta, kekuasaan mendeligitimasi penyampainya. Kalau dibiarkan, publik perlahan kehilangan saluran independen untuk memahami realitas di balik bahasa resmi negara.

Watchdog yang efektif memang tidak pernah netral dalam arti pasif. Ia berpihak pada kepentingan publik, pada korban yang tak bersuara, pada transparansi. Netralitas pers bukan berarti steril dari nilai. Tapi setia pada metode: verifikasi, keberimbangan, akuntabilitas. Saat menjalankan fungsi ini, posisinya sering rentan terjepit antara aparat bersenjata dan warga sipil, di antara hukum tertulis dan keadilan substantif.

Justru karena itu, melindungi pers bukanlah privilese. Itu prasyarat demokrasi. Negara yang kuat tidak takut diawasi. Negara yang percaya diri tidak perlu membungkam kritik. Sebaliknya, negara yang cepat bereaksi dengan kekerasan atau kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik sedang mengirim pesan berbahaya: bahwa kebenaran hanya boleh datang dari satu arah.

Setiap 3 Mei, dunia memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia. Momentum penting untuk merenung. Bagaimana kondisi kebebasan media kita? Sudahkah independensi jurnalis dijaga? Hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang apakah masih dianggap penting?

Di era globalisasi informasi sekarang, perlakuan terhadap pers bukan lagi urusan domestik semata. Dunia mencatat. Indeks kebebasan pers, laporan organisasi internasional, perhatian media global semua menjadikan tindakan represif sebagai bagian dari reputasi negara di mata dunia. Ironisnya, yang paling dirugikan seringkali bukan penguasa, tapi warga negara itu sendiri.

Perlu juga diingat, membela pers bukan berarti membenarkan semua praktik jurnalistik. Pers harus tetap dikritik, dievaluasi, dituntut profesional. Namun koreksi terhadap pers harus dilakukan lewat mekanisme etik dan hukum yang adil. Bukan lewat intimidasi fisik atau kekerasan aparat. Ketika senjata dipakai untuk membungkam pena, itu bukan penegakan hukum itu adalah pesan ketakutan.

Demokrasi tanpa watchdog ibarat rumah tanpa alarm. Mungkin tampak tenang, tapi rapuh. Saat pers dilemahkan, korupsi dapat ruang gelap, pelanggaran HAM jadi sekadar statistik, kebijakan publik kehilangan koreksi. Dalam jangka panjang, masyarakatlah yang bayar harga termahal.

Jadi, menjaga pers tetap bebas dan aman bukan cuma tugas wartawan atau organisasi media. Ini tanggung jawab kolektif. Akademisi, masyarakat sipil, aparat penegak hukum yang berintegritas, dan warga biasa yang sadar bahwa hak untuk tahu adalah fondasi dari semua hak lain.

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana tapi menentukan: kita mau hidup di negara yang kuat karena transparan, atau negara yang tampak kuat karena sunyi? Kalau jawabannya yang pertama, maka watchdog harus tetap dibiarkan menggonggong bahkan ketika gonggongannya terasa tidak nyaman.

Sebab, ketika watchdog dibungkam, yang datang setelahnya bukan ketertiban. Melainkan kegelapan. Tabik.

(Ed-jaksat-ata)

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar