MURIANETWORK.COM - Komisi III DPR menggelar rapat khusus untuk menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu. Rapat yang digelar Senin (23/2/2026) itu menekankan bahwa pidana mati seharusnya menjadi opsi terakhir, terutama mengingat posisi Fandi yang diduga bukan sebagai pelaku utama dalam jaringan narkoba tersebut.
Peringatan untuk Majelis Hakim
Dalam konferensi pers seusai rapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan alasan perhatian khusus lembaganya. Ia menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas dalam penegakan hukum, khususnya untuk hukuman mati, harus benar-benar diperhatikan.
Habiburokhman mengungkapkan, "Seperti yang kita tahu, Fandi Ramadan ini adalah anak buah kapal (ABK) yang di kapalnya terdapat narkoba, lalu dia sebagai ABK dituntut hukuman mati."
Artikel Terkait
Bayi Hampir Dibawa Orang Lain, RSHS Bandung Minta Maaf
Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman untuk 11 Bulan ke Depan Hadapi El Nino
Rusia Desak Serangan Israel ke Lebanon Masuk Cakupan Gencatan Senjata AS-Iran
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong yang Rugikan Korban Rp 100 Juta