Kasus Pelecehan Seksual terhadap DJ Perempuan di Dumai: Kronologi dan Upaya Hukum
Seorang Disc Jockey (DJ) perempuan berinisial SN (31), asal Cikole, Sukabumi, menjadi sorotan publik setelah menjadi korban dugaan pelecehan seksual. Insiden memprihatinkan ini terjadi saat ia sedang menjalankan profesinya di sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Kota Dumai.
Kronologi Insiden Pelecehan di Atas Panggung
Menurut keterangan yang beredar, insiden ini terjadi ketika seorang tamu klub naik ke atas panggung secara tiba-tiba. Pelaku kemudian diduga menyentuh area sensitif tubuh SN tanpa persetujuannya. Yang lebih memprihatinkan, petugas keamanan yang seharusnya bertugas menjaga ketertiban disebutkan tidak sigap dalam mencegah atau menangani kejadian tersebut.
Bukti Visual Viral dan Dampaknya
Rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang mengabadikan momen pelecehan tersebut menjadi viral di platform media sosial TikTok. Video tersebut dilaporkan telah ditonton oleh lebih dari 8 juta penonton, memicu gelombang simpati dan kecaman publik atas peristiwa yang dialami SN.
Pemutusan Hubungan Kerja yang Kontroversial
Tak lama setelah insiden pelecehan, nasib SN justru berubah menjadi lebih buruk. Hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, ia diberhentikan dari pekerjaannya. Alasan pemberhentiannya diklaim karena ia menurunkan volume musik saat berusaha melindungi diri dari pelecehan.
SN mengungkapkan bahwa ia dipecat tanpa melalui prosedur yang semestinya. Kontrak kerjanya diputus secara sepihak oleh manajemen, dan ia merasa bahwa hak-haknya sebagai pekerja tidak diberikan secara penuh.
Langkah Hukum yang Ditempuh Korban
Untuk memperjuangkan keadilan, SN telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Tidak berhenti di situ, ia juga berencana untuk mengajukan laporan resmi ke Kepolisian Resor Kota Sukabumi.
Melalui upaya hukum ini, SN tidak hanya berharap untuk mendapatkan keadilan atas perlakuan yang ia alami, tetapi juga mendorong adanya perlindungan yang lebih layak bagi para pekerja perempuan, khususnya yang berprofesi di industri hiburan malam. Kasus ini menyoroti kerentanan dan pentingnya sistem keamanan serta perlindungan hak pekerja yang lebih kuat.
Artikel Terkait
Pakar Hukum: Warga Berhak Gugat Negara atas Kelalaian Infrastruktur Publik
Makassar Alokasikan Rp10,6 Miliar untuk Bangun Jalan Akses TPA Antang
Catatan Harian Ungkap Jaringan Dakwah Ulama Sulsel KH Ahmad Surur
Anggota DPR Desak Penyelidikan Kasus Sea Dragon Sampai ke Aktor Intelektual