Kasus penyebaran ideologi kekerasan ekstrem lewat grup True Crime Community (TCC) kembali menyita perhatian. Kali ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara. Mereka menyoroti fakta bahwa ada 70 anak yang terpapar. Menurut KPAI, anak-anak ini statusnya adalah korban, sehingga mereka butuh perlindungan dan penanganan khusus.
Komisioner KPAI, Margareth Aliyatul Maimunah, menekankan kerentanan anak-anak dalam situasi ini.
"Anak-anak itu sedang dalam fase tumbuh kembang. Mereka rentan, gampang dipengaruhi, dan belum punya kemampuan berpikir kritis yang utuh. Makanya, konten negatif dan kekerasan di dunia online bisa dengan mudah menjerat mereka,"
katanya kepada wartawan, Kamis lalu.
"Karena itu, kita harus melihat mereka sebagai korban. Mereka butuh perlindungan dan penanganan yang tepat. Semua upaya harus berfokus pada kepentingan terbaik anak, lewat pencegahan, edukasi, sampai pendampingan psikososial untuk pemulihan,"
tambah Margareth.
Lantas, apa yang bisa dilakukan? Margareth punya beberapa poin. Pertama, peran keluarga dinilai krusial. Orang tua harus memberikan pengasuhan berkualitas dengan pemahaman literasi digital yang mumpuni.
"Melihat latar belakang anak-anak di komunitas TCC, support system utama dari keluarga harus diperkuat. Pengasuhan berperspektif literasi digital itu penting,"
ujarnya.
Di sisi lain, lingkungan sekolah juga tak kalah penting. Sekolah ramah anak bisa menjadi benteng untuk membentuk mental yang tangguh dan mencegah paparan kekerasan.
"Satuan pendidikan perlu menguatkan perlindungan. Dorong implementasi sekolah ramah anak dan aktifkan tim satgas pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah,"
imbuhnya.
Margareth juga menyinggung soal kolaborasi. Menurutnya, perlu ada kerja sama dari banyak pihak untuk memberantas praktik perundungan di kalangan anak. Perlindungan dari konten negatif di dunia daring juga harus lebih diperketat.
Soal temuan 70 anak ini, rupanya berawal dari investigasi Densus 88 Antiteror. Mereka yang pertama kali mengungkap adanya komunitas media sosial TCC ini. Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Ekadalam, menjelaskan bahwa komunitas ini tumbuh secara sporadis.
"Ini bukan didirikan oleh tokoh atau organisasi tertentu. Dia tumbuh liar seiring perkembangan digital, jadi semacam pertemuan antara minat pada kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital yang tanpa batas negara,"
kata Mayndra dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (7/1).
Mayndra enggan merinci jumlah grup media sosial yang dimaksud. Namun, dia menampilkan beberapa nama, seperti FTCI Film True Crime Indonesia, TCC Reborn, hingga Anarko Libertarian.
Dari penyelidikan, terungkap 70 anak yang menjadi anggota tersebar di 19 provinsi. Konsentrasi terbesar ada di DKI Jakarta (15 anak), disusul Jawa Barat (12 anak), dan Jawa Timur (11 anak). Provinsi lain seperti Lampung, DIY, Bali, Aceh, hingga Sulawesi juga ada, dengan jumlah berkisar 1 hingga 3 anak per wilayah.
Kasus ini jelas jadi alarm. Bagaimana konten kekerasan bisa menyusup dan menjangkiti anak-anak, hanya lewat sebuah komunitas di media sosial. Butuh kewaspadaan ekstra dari semua pihak.
Artikel Terkait
PDIP Jatim Bagikan 485 Ekor Sapi Kurban untuk Warga Miskin dan Panti Asuhan
Borneo FC Runner-Up Meski Samai Poin Persib, Regulasi Head to Head Kunci Gelar Juara
Sapi Kurban Lolos dari Ikatan, Berlari ke Jalan Raya di Ciputat Timur
Lonjakan Permintaan Golok Jelang Iduladha, Kampung Pandai Besi di Bandung Raup Berkah Musiman