Begitu selesai, sistem akan menghasilkan sebuah kode QR. Kode tunggal inilah yang nanti Anda tunjukkan ke petugas di bandara entah dari Imigrasi, Bea Cukai, atau Karantina. Tak perlu lagi repot dengan banyak formulir kertas.
All Indonesia: Menyederhanakan Prosedur Kedatangan
Sebenarnya, kewajiban ini sudah berlaku sejak 1 Oktober 2025. Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto, bilang aplikasi ini dibuat untuk menyederhanakan prosedur dan tentu saja, meningkatkan kenyamanan penumpang internasional.
Dia menambahkan, sistem yang modern dan efisien ini adalah langkah pertama yang ditawarkan Indonesia kepada dunia. Menurutnya, kemajuan dalam pengelolaan data mencerminkan bangsa yang besar dan percaya diri.
Dalam keterangan videonya, Menteri Agus menegaskan bahwa 'All Indonesia' kini menjadi satu-satunya sistem laporan kedatangan yang berlaku di semua bandara dan pelabuhan di tanah air. Aplikasi ini mengintegrasikan layanan keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina dalam satu platform, baik versi web maupun mobile.
Bagi yang mau mengunduh, aplikasinya tersedia di Google Play Store dan App Store. Tinggal cari saja namanya.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Menangis Saat Akui Keterlibatan dalam Jaringan Narkoba Rutan Salemba
Dapur Gizi di Sragen Dipaksa Pindah Usai Berdampingan dengan Kandang Babi
Generasi Z Paling Kencang Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD
SPPG di Sragen Dipindahkan Usai Protes Berdampingan dengan Peternakan Babi