Purbaya Buka Suara Soal Dana Desa Tahap Kedua yang Tersendat

- Kamis, 04 Desember 2025 | 08:15 WIB
Purbaya Buka Suara Soal Dana Desa Tahap Kedua yang Tersendat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara. Soalnya, pencairan Dana Desa tahap kedua di berbagai daerah ternyata tersendat. Ia mengakui memang ada keterlambatan itu.

Nah, penyebabnya disebut-sebut berkaitan dengan program Koperasi Desa. Purbaya menjelaskan, sebagian dana itu sengaja ditahan untuk dialokasikan ke program Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes. Mekanisme pencairan bagian yang ditahan ini, kata dia, bukan lagi ranah Kemenkeu.

"Karena memang sebagian ada yang ditahan beberapa triliun itu diperuntukkan untuk Kopdes Merah Putih. Bukan di kami, bisa tanya Kemenkop dan Kementerian Desa,"

ujar Purbaya saat ditemui di BEI, Rabu lalu.

Ia menegaskan, semua penjelasan teknis dan jalan keluarnya harus ditanyakan ke kementerian terkait. "Itu ranahnya Kementerian Desa," tegasnya. Jadi, Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Koperasi lah yang memegang kendali penuh atas masalah ini.

Di sisi lain, muncul polemik lain. Asosiasi pemerintah desa menolak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang pengalokasian Dana Desa. Tanggapan Purbaya? Santai saja.

"Oh biarin aja dia nolak. Emang boleh nolak,"

katanya singkat. Menurutnya, keberatan seperti itu hal yang wajar.

Lantas, apa sebenarnya yang terjadi? Penundaan ini rupanya bagian dari kebijakan pemerintah yang ingin menjadikan pembentukan Kopdes sebagai prioritas nasional. Tujuannya mulia: menggeser paradigma pengelolaan dana desa. Tidak lagi sekadar untuk membangun jalan atau jembatan, tapi untuk membangun ekosistem ekonomi desa yang kuat lewat koperasi.

Pusat masalahnya ada pada PMK 81/2025 itu sendiri. Aturan ini adalah revisi dari aturan sebelumnya. Dan di dalamnya, ada persyaratan baru yang wajib dipenuhi desa jika ingin mencairkan 40 persen dari total pagu Dana Desa tahap kedua. Syarat itulah yang kini jadi ganjalan.

Reporter: Kunthi Fahmar Sandy

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar