Bareskrim Polri kembali mengamankan sejumlah tersangka terkait praktik judi online. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) berhasil menangkap 20 orang yang diduga terlibat dalam jaringan judi daring berskala internasional. Penangkapan mereka dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah, mulai dari Agustus hingga penghujung Desember 2025.
Menurut sejumlah saksi, operasi ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh Subdit III Dittipidum. Jaringannya luas, dan modusnya terus berkembang.
"Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional," tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, dalam keterangan tertulisnya Jumat (2/1/2026).
Wira menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari tiga laporan polisi tipe A. "Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian," ujarnya. Rinciannya, dari laporan pertama ada 9 tersangka, kedua 6 orang, dan ketiga 5 orang yang berhasil diamankan.
Artikel Terkait
Korlantas Polri Gunakan Drone ETLE untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Exit Tol Cibiru-Cileunyi
Polda Metro Jaya Bantah Pelaku Penganiayaan di SPBU Cipinang Anggota Polisi
Kemensos-Kemenkop Dorong 18 Juta Penerima Bansos Masuk Koperasi Desa
Ukraina Serang Stasiun Minyak Rusia di Tatarstan, Picu Ketegangan dengan Hongaria dan Slovakia