Di sisi lain, tekanan untuk memberantas judi online memang tengah digencarkan. Wira menekankan, upaya ini tak akan berhenti dan merupakan bagian dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dari tangan para tersangka yang berperan sebagai administrator, operator, hingga pemilik modal, penyidik tak main-main. Mereka sudah memblokir 112 rekening bank yang dipakai untuk operasional sindikat tersebut. Situs-situs seperti T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET menjadi fokus penyelidikan.
"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku," tambah Wira Satya. "Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan."
Namun begitu, pekerjaan masih panjang. Pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga tuntas. Untuk pasal yang dijerat, ancamannya cukup berat: Pasal 303 KUHP, UU ITE, plus UU TPPU. Bisa-bisa pelaku menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda fantastis, hingga Rp 10 miliar.
Artikel Terkait
PAN Dorong Jusuf Kalla Sampaikan Kritik Langsung ke Prabowo
Dubes Pakistan: Kepemimpinan Indonesia Bawa Masa Depan Cerah bagi Kelompok D-8
Sekjen D-8: Pakistan, Turki, dan Mesir Jadi Penengah Krusial Antara Iran dan AS
Pemerintah Serahkan Rp31,3 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan