Di sisi lain, tekanan untuk memberantas judi online memang tengah digencarkan. Wira menekankan, upaya ini tak akan berhenti dan merupakan bagian dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dari tangan para tersangka yang berperan sebagai administrator, operator, hingga pemilik modal, penyidik tak main-main. Mereka sudah memblokir 112 rekening bank yang dipakai untuk operasional sindikat tersebut. Situs-situs seperti T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET menjadi fokus penyelidikan.
"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku," tambah Wira Satya. "Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan."
Namun begitu, pekerjaan masih panjang. Pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga tuntas. Untuk pasal yang dijerat, ancamannya cukup berat: Pasal 303 KUHP, UU ITE, plus UU TPPU. Bisa-bisa pelaku menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda fantastis, hingga Rp 10 miliar.
Artikel Terkait
Korlantas Polri Gunakan Drone ETLE untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Exit Tol Cibiru-Cileunyi
Polda Metro Jaya Bantah Pelaku Penganiayaan di SPBU Cipinang Anggota Polisi
Kemensos-Kemenkop Dorong 18 Juta Penerima Bansos Masuk Koperasi Desa
Ukraina Serang Stasiun Minyak Rusia di Tatarstan, Picu Ketegangan dengan Hongaria dan Slovakia