Menurut majelis hakim, meski ada unsur-unsur regional, tidak ditemukan bukti kuat soal adanya "kontrol pusat" dari sebuah badan nasional yang mengatur cabang-cabangnya. Singkatnya, strukturnya dianggap tidak sekompak yang diduga. Meski larangan nasional dicabut, pengadilan menegaskan larangan di tingkat negara bagian tetap bisa diberlakukan.
Merespons putusan ini, seorang juru bicara Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (19/12) menyatakan pihaknya akan mempelajari keputusan tersebut lebih lanjut.
Ini bukan kali pertama larangan serupa dibatalkan pengadilan. Di awal tahun, nasib serupa menimpa pelarangan terhadap majalah sayap kanan Compact. Alasannya mirip: meski kontennya dinilai anti-konstitusi, syarat hukum untuk melarangnya dianggap belum terpenuhi. Putusan demi putusan ini jelas memantik perdebatan sengit antara insting keamanan negara dan batasan-batasan hukum yang ketat.
Artikel Terkait
Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK Terkait Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
Lebih dari 72 Ribu Jiwa Terjebak Isolasi di Dataran Tinggi Gayo
KPK Tahan Tiga Jaksa di Kalsel Terkait Dugaan Pemerasan
Sekolah Pengungsian di Gaza Diserang, Lima Warga Sipil Tewas