Menurut majelis hakim, meski ada unsur-unsur regional, tidak ditemukan bukti kuat soal adanya "kontrol pusat" dari sebuah badan nasional yang mengatur cabang-cabangnya. Singkatnya, strukturnya dianggap tidak sekompak yang diduga. Meski larangan nasional dicabut, pengadilan menegaskan larangan di tingkat negara bagian tetap bisa diberlakukan.
Merespons putusan ini, seorang juru bicara Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (19/12) menyatakan pihaknya akan mempelajari keputusan tersebut lebih lanjut.
Ini bukan kali pertama larangan serupa dibatalkan pengadilan. Di awal tahun, nasib serupa menimpa pelarangan terhadap majalah sayap kanan Compact. Alasannya mirip: meski kontennya dinilai anti-konstitusi, syarat hukum untuk melarangnya dianggap belum terpenuhi. Putusan demi putusan ini jelas memantik perdebatan sengit antara insting keamanan negara dan batasan-batasan hukum yang ketat.
Artikel Terkait
Seif Al-Islam Khadafi Tewas Diserbu Komando di Kediamannya
DPRD Se-Indonesia Protes Pemotongan Dana Transfer ke Daerah
Megawati Bicara di Abu Dhabi: Gotong Royong Kunci Redam Konflik Horizontal
Megawati: Perempuan Tak Perlu Terjebak Dilema Palsu antara Rumah dan Masyarakat