Setiap Hari Dosen Nasional, linimasa media sosial ramai oleh poster ucapan terima kasih. Dosen digambarkan sebagai pilar peradaban, penjaga akal sehat bangsa. Tapi di balik kata-kata manis itu, ada realitas lain yang jauh lebih pahit. Banyak dari mereka justru sibuk membuka aplikasi bank, berharap tunjangan profesinya akhirnya cair. Situasi yang ironis, bukan?
Dari situlah muncul ungkapan sarkastik yang kian populer di koridor-koridor kampus: Kalau mau hidup layak, jangan jadi dosen. Ini bukan cuma keluhan biasa. Ungkapan itu mencerminkan betapa rumitnya persoalan ekonomi, tata kelola, dan bahkan hukum yang membelit profesi mulia ini.
Beban Kerja Tak Terukur, Imbalan yang Tak Setara
Coba lihat laporan media belakangan ini. Gambarannya nyaris seragam. Banyak dosen di Indonesia bekerja jauh melebihi jam normal. Mereka mengajar, membimbing skripsi dan tesis, meneliti, plus terjebak dalam seabrek urusan administrasi dan akreditasi. Namun, penghasilan yang diterima seringkali tak sebanding dengan semua jerih payah itu.
Faktanya, gaji pokok sejumlah dosen masih berkutat di angka yang pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Padahal, mereka adalah orang-orang bergelar magister dan doktor kaum profesional di atas kertas. Alhasil, tak sedikit yang terpaksa mencari pekerjaan sampingan di luar kampus.
Bandingkan dengan negara tetangga. Di beberapa tempat, gaji dosen bisa beberapa kali lipat upah minimum. Sementara di sini, rasio itu sangat timpang. Secara struktural, profesi ini seolah tak dirancang untuk memberi kesejahteraan memadai.
Padahal, secara hukum jaminannya sudah ada. Persoalannya, realitas di lapangan kerap berbeda jauh dengan yang tertulis di atas kertas.
UUD 1945 Pasal 31 jelas menyebut pendidikan adalah tanggung jawab negara. Lalu ada UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa dosen berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Belum lagi UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mewajibkan negara menjamin mutu dan kesejahteraan dosen.
Intinya, hak atas kesejahteraan itu adalah hak normatif. Bukan sekadar pemberian atau belas kasihan.
Namun begitu, yang terjadi justru sebaliknya. Tunjangan Profesi Dosen (serdos) rutin terlambat cair setiap awal tahun. Alasannya klasik: menunggu petunjuk teknis, sinkronisasi sistem, atau penyesuaian administrasi. Padahal, hak itu seharusnya lahir dari status profesionalnya, bukan dari terbit-tidaknya juknis tahunan. Ketika aturan teknis malah menghalangi hak normatif, di situlah terjadi kekeliruan dalam tata kelola.
Artikel Terkait
MUI Tegaskan Syarat: Tak Ada Ruang bagi Israel di Board of Peace Tanpa Pengakuan Kedaulatan Palestina
Sutoyo Abadi Tantang GMKR: Jangan Hanya Omon-omon, Desak Prabowo Bubarkan Parlemen yang Jual UU
Rafah Dibuka Kembali, Namun Derita Warga Gaza Tak Juga Usai
PBB di Ambang Kebangkrutan, Dana Operasional Diprediksi Kering Juli 2026