Ironi di Balik Ucapan Terima Kasih: Dosen Sibuk Mengecek Tunjangan, Bukan Membangun Peradaban

- Rabu, 04 Februari 2026 | 04:06 WIB
Ironi di Balik Ucapan Terima Kasih: Dosen Sibuk Mengecek Tunjangan, Bukan Membangun Peradaban

Setiap Hari Dosen Nasional, linimasa media sosial ramai oleh poster ucapan terima kasih. Dosen digambarkan sebagai pilar peradaban, penjaga akal sehat bangsa. Tapi di balik kata-kata manis itu, ada realitas lain yang jauh lebih pahit. Banyak dari mereka justru sibuk membuka aplikasi bank, berharap tunjangan profesinya akhirnya cair. Situasi yang ironis, bukan?

Dari situlah muncul ungkapan sarkastik yang kian populer di koridor-koridor kampus: Kalau mau hidup layak, jangan jadi dosen. Ini bukan cuma keluhan biasa. Ungkapan itu mencerminkan betapa rumitnya persoalan ekonomi, tata kelola, dan bahkan hukum yang membelit profesi mulia ini.

Beban Kerja Tak Terukur, Imbalan yang Tak Setara

Coba lihat laporan media belakangan ini. Gambarannya nyaris seragam. Banyak dosen di Indonesia bekerja jauh melebihi jam normal. Mereka mengajar, membimbing skripsi dan tesis, meneliti, plus terjebak dalam seabrek urusan administrasi dan akreditasi. Namun, penghasilan yang diterima seringkali tak sebanding dengan semua jerih payah itu.

Faktanya, gaji pokok sejumlah dosen masih berkutat di angka yang pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Padahal, mereka adalah orang-orang bergelar magister dan doktor kaum profesional di atas kertas. Alhasil, tak sedikit yang terpaksa mencari pekerjaan sampingan di luar kampus.

Bandingkan dengan negara tetangga. Di beberapa tempat, gaji dosen bisa beberapa kali lipat upah minimum. Sementara di sini, rasio itu sangat timpang. Secara struktural, profesi ini seolah tak dirancang untuk memberi kesejahteraan memadai.

Padahal, secara hukum jaminannya sudah ada. Persoalannya, realitas di lapangan kerap berbeda jauh dengan yang tertulis di atas kertas.

UUD 1945 Pasal 31 jelas menyebut pendidikan adalah tanggung jawab negara. Lalu ada UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa dosen berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Belum lagi UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mewajibkan negara menjamin mutu dan kesejahteraan dosen.

Intinya, hak atas kesejahteraan itu adalah hak normatif. Bukan sekadar pemberian atau belas kasihan.

Namun begitu, yang terjadi justru sebaliknya. Tunjangan Profesi Dosen (serdos) rutin terlambat cair setiap awal tahun. Alasannya klasik: menunggu petunjuk teknis, sinkronisasi sistem, atau penyesuaian administrasi. Padahal, hak itu seharusnya lahir dari status profesionalnya, bukan dari terbit-tidaknya juknis tahunan. Ketika aturan teknis malah menghalangi hak normatif, di situlah terjadi kekeliruan dalam tata kelola.

Dalam perspektif hukum administrasi, kondisi seperti ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi kelalaian negara dalam memenuhi hak warga secara tepat waktu.

Dari Tri Dharma ke “Tri Administrasi”

Secara ideal, UU mengamanatkan dosen menjalankan Tri Dharma: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Tapi coba tanyakan pada mereka di lapangan. Fokusnya seringkali teralihkan ke hal lain: laporan kinerja berlapis, borang akreditasi, pengisian data sistem, dan urusan administrasi untuk mencairkan hak mereka sendiri.

Waktu untuk membaca mendalam, meneliti dengan tenang, atau membimbing mahasiswa dengan intens, tergerus oleh pekerjaan administratif yang tak ada habisnya. Sistem kita kerap lebih menghargai angka ketimbang makna. Publikasi dihitung dari kuantitas, bukan dampaknya. Kampus ingin riset berkualitas, sementara dosennya sibuk menjadi operator data.

Kondisi ini makin parah di banyak perguruan tinggi, khususnya swasta dan untuk dosen non-ASN. Mereka bekerja dengan status kontrak atau honorer. Jaminan sosial minim, kepastian karier akademik pun suram.

Padahal, undang-undang menempatkan dosen sebagai profesi terhormat yang harus dilindungi. Ketika kepastian hidup tak ada, profesi ini kehilangan daya tarik bagi generasi muda terbaik. Mereka yang pintar pasti akan memilih jalur lain yang lebih menjanjikan secara finansial.

Persoalan kesejahteraan dosen bukan cuma isu internal kampus. Dampaknya langsung terasa pada kualitas mahasiswa, mutu riset, dan pada akhirnya, daya inovasi bangsa. Mustahil berharap pada pendidikan tinggi yang berkualitas jika penggeraknya sibuk memikirkan bagaimana memenuhi kebutuhan hidup bulan ini.

Karena itu, Hari Dosen Nasional seharusnya jadi momen refleksi kebijakan, bukan sekadar seremoni. Penghormatan paling nyata kepada dosen itu sederhana: tunjangan yang cair tepat waktu, sistem kinerja yang rasional, beban administrasi yang manusiawi, dan jaminan kesejahteraan yang sesuai amanat hukum.

Selama itu belum terwujud, ungkapan sarkastik tadi akan terus menggema: kalau ingin hidup layak, jangan jadi dosen. Dan itu adalah kritik paling pedas terhadap cara negara memperlakukan fondasi peradaban ini.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar