Dalam perspektif hukum administrasi, kondisi seperti ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi kelalaian negara dalam memenuhi hak warga secara tepat waktu.
Dari Tri Dharma ke “Tri Administrasi”
Secara ideal, UU mengamanatkan dosen menjalankan Tri Dharma: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Tapi coba tanyakan pada mereka di lapangan. Fokusnya seringkali teralihkan ke hal lain: laporan kinerja berlapis, borang akreditasi, pengisian data sistem, dan urusan administrasi untuk mencairkan hak mereka sendiri.
Waktu untuk membaca mendalam, meneliti dengan tenang, atau membimbing mahasiswa dengan intens, tergerus oleh pekerjaan administratif yang tak ada habisnya. Sistem kita kerap lebih menghargai angka ketimbang makna. Publikasi dihitung dari kuantitas, bukan dampaknya. Kampus ingin riset berkualitas, sementara dosennya sibuk menjadi operator data.
Kondisi ini makin parah di banyak perguruan tinggi, khususnya swasta dan untuk dosen non-ASN. Mereka bekerja dengan status kontrak atau honorer. Jaminan sosial minim, kepastian karier akademik pun suram.
Padahal, undang-undang menempatkan dosen sebagai profesi terhormat yang harus dilindungi. Ketika kepastian hidup tak ada, profesi ini kehilangan daya tarik bagi generasi muda terbaik. Mereka yang pintar pasti akan memilih jalur lain yang lebih menjanjikan secara finansial.
Persoalan kesejahteraan dosen bukan cuma isu internal kampus. Dampaknya langsung terasa pada kualitas mahasiswa, mutu riset, dan pada akhirnya, daya inovasi bangsa. Mustahil berharap pada pendidikan tinggi yang berkualitas jika penggeraknya sibuk memikirkan bagaimana memenuhi kebutuhan hidup bulan ini.
Karena itu, Hari Dosen Nasional seharusnya jadi momen refleksi kebijakan, bukan sekadar seremoni. Penghormatan paling nyata kepada dosen itu sederhana: tunjangan yang cair tepat waktu, sistem kinerja yang rasional, beban administrasi yang manusiawi, dan jaminan kesejahteraan yang sesuai amanat hukum.
Selama itu belum terwujud, ungkapan sarkastik tadi akan terus menggema: kalau ingin hidup layak, jangan jadi dosen. Dan itu adalah kritik paling pedas terhadap cara negara memperlakukan fondasi peradaban ini.
Artikel Terkait
SIM Keliling Siap Layani Warga Bandung di ITC Kebon Kelapa dan Tent Avenue
Di Balik Gemerlap Statistik, Suara yang Terlupakan Menggugat
Tiga Tuntutan Rakyat Menggema: Ganti Kapolri, Lengserkan Gibran, dan Hukum Jokowi
Kasus Ijazah Jokowi di Ujung Tanduk: SP3 Mengintai Jika Berkas Ditolak Lagi