Kasus Ijazah Jokowi di Ujung Tanduk: SP3 Mengintai Jika Berkas Ditolak Lagi

- Rabu, 04 Februari 2026 | 07:00 WIB
Kasus Ijazah Jokowi di Ujung Tanduk: SP3 Mengintai Jika Berkas Ditolak Lagi

Kalau Berkas Penyidik Dikembalikan Kedua Kalinya, Kasus RRT Ini Bisa Berakhir

“Kita jangan dulu membayangkan persidangan!” Itu kalimat tegas Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon, dan Tifa. Dia ngomong begitu di sebuah podcast, menanggapi langkah Kejaksaan Tinggi yang mengembalikan berkas perkara kliennya ke penyidik Polda Metro Jaya. Kasusnya masih soal yang itu: ihwal ijazah Presiden Jokowi.

Menurut Gafur, ada alasan sederhana kenapa jaksa menolak. “Jaksa tidak mau konyol,” ujarnya blak-blakan.

Dia mengaku dapat info langsung dari Polda. Alasan pengembaliannya serius banget. Penyidik diminta mendalami ulang semua saksi, baik fakta maupun ahli. Bahkan dokumen-dokumen yang sudah menumpuk ratusan itu pun harus ditelaah lagi.

Bayangkan saja. Ratusan dokumen, ditambah puluhan saksi ahli, harus dikulik lagi dari nol. Kalau mengacu pada timeline awal kasus ini, prosesnya bisa makan waktu setahun lagi sebelum berkas benar-benar dinyatakan lengkap. Makanya wajar kalau Gafur bilang, membayangkan ruang sidang sekarang itu seperti menghayal.

Padahal, yang pertama kali menghayalkan persidangan justru Jokowi sendiri. Beberapa saat setelah melapor ke Polda, dia dengan yakin bilang cuma akan buka ijazahnya di persidangan. Bukan di forum lain. Di bayangannya, Roy Suryo dan kawan-kawan sudah duduk di kursi terdakwa.

Memang agak ganjil sih. Laporan polisi saja baru masuk, tapi sidang sudah dibayangkan. Tapi bagi Jokowi, mungkin ini hal biasa. Lihat saja kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Tak lama setelah mereka silaturahmi ke Solo, SP3 pun terbit. Cepat.

Seandainya berkas RRT diterima jaksa, mungkin bayangan sidang Jokowi akan cepat jadi kenyataan. Tapi nyatanya, berkas itu dikembalikan. Maka Gafur pun mengingatkan semua pihak, termasuk presiden, untuk tidak berharap terlalu tinggi. Persidangan? Jangan dulu.

Nah, ini poin penting. Gafur bilang, kalau nanti berkas dilimpahkan lagi dan ditolak untuk kedua kalinya oleh jaksa, maka hampir pasti kasus ini tak punya pijakan kuat untuk diajukan ke pengadilan.

Dan kalau sudah begitu, jalan satu-satunya ya SP3. Kasus ditutup. Beres.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar