Kalau Berkas Penyidik Dikembalikan Kedua Kalinya, Kasus RRT Ini Bisa Berakhir
“Kita jangan dulu membayangkan persidangan!” Itu kalimat tegas Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon, dan Tifa. Dia ngomong begitu di sebuah podcast, menanggapi langkah Kejaksaan Tinggi yang mengembalikan berkas perkara kliennya ke penyidik Polda Metro Jaya. Kasusnya masih soal yang itu: ihwal ijazah Presiden Jokowi.
Menurut Gafur, ada alasan sederhana kenapa jaksa menolak. “Jaksa tidak mau konyol,” ujarnya blak-blakan.
Dia mengaku dapat info langsung dari Polda. Alasan pengembaliannya serius banget. Penyidik diminta mendalami ulang semua saksi, baik fakta maupun ahli. Bahkan dokumen-dokumen yang sudah menumpuk ratusan itu pun harus ditelaah lagi.
Bayangkan saja. Ratusan dokumen, ditambah puluhan saksi ahli, harus dikulik lagi dari nol. Kalau mengacu pada timeline awal kasus ini, prosesnya bisa makan waktu setahun lagi sebelum berkas benar-benar dinyatakan lengkap. Makanya wajar kalau Gafur bilang, membayangkan ruang sidang sekarang itu seperti menghayal.
Artikel Terkait
Abraham Samad Desak Prabowo Kembalikan 57 Pegawai KPK yang Ditendang Lewat TWK Abal-abal
Kota Anjing di Greenland: Di Balik Gonggongan yang Menjaga Warisan Arktik
Pemulihan Sumatera Terkatung: Saat Birokrasi Mengalahkan Kepedihan
Dari Penolakan ke Dukungan Bersyarat: MUI dan Polemik Diplomasi Indonesia di Forum Perdamaian Trump