Kalau Berkas Penyidik Dikembalikan Kedua Kalinya, Kasus RRT Ini Bisa Berakhir
“Kita jangan dulu membayangkan persidangan!” Itu kalimat tegas Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon, dan Tifa. Dia ngomong begitu di sebuah podcast, menanggapi langkah Kejaksaan Tinggi yang mengembalikan berkas perkara kliennya ke penyidik Polda Metro Jaya. Kasusnya masih soal yang itu: ihwal ijazah Presiden Jokowi.
Menurut Gafur, ada alasan sederhana kenapa jaksa menolak. “Jaksa tidak mau konyol,” ujarnya blak-blakan.
Dia mengaku dapat info langsung dari Polda. Alasan pengembaliannya serius banget. Penyidik diminta mendalami ulang semua saksi, baik fakta maupun ahli. Bahkan dokumen-dokumen yang sudah menumpuk ratusan itu pun harus ditelaah lagi.
Bayangkan saja. Ratusan dokumen, ditambah puluhan saksi ahli, harus dikulik lagi dari nol. Kalau mengacu pada timeline awal kasus ini, prosesnya bisa makan waktu setahun lagi sebelum berkas benar-benar dinyatakan lengkap. Makanya wajar kalau Gafur bilang, membayangkan ruang sidang sekarang itu seperti menghayal.
Artikel Terkait
Era Arief Hidayat Berakhir, MK Gelar Wisuda Purnabakti untuk Sang Mantan Ketua
Bus PO Haryanto Meledak Jadi Lautan Api di Tol Pemalang, Seluruh Penumpang Selamat
Kisah Kiki: Amukan di Bintaro Berakhir dengan Permintaan Maaf
Sangadji: Jangan Bayangkan Sidang, Kasus Ijazah Jokowi Masih Panjang