Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, Hakim Sebut Penangkapan di Singapura Bukan Wewenang KPK

- Rabu, 04 Februari 2026 | 08:20 WIB
Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, Hakim Sebut Penangkapan di Singapura Bukan Wewenang KPK

Perjalanan hukum Paulus Tannos ternyata belum berakhir. Buron kasus korupsi e-KTP ini kembali menunjukkan perlawanan, kali ini dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upayanya ini menambah daftar panjang upaya hukum yang dilakukannya.

Sejak 2021, nama Tannos sudah tercatat dalam daftar buronan KPK. Pelariannya yang cukup panjang sempat terhenti di awal tahun 2025, tepatnya di bulan Januari, berkat kerja sama dengan pemerintah Singapura yang berhasil menangkapnya. Namun, penangkapan itu justru memantik gugatan baru dari Tannos pada Desember 2025.

Sayangnya, upayanya itu tak membuahkan hasil. Pengadilan dengan tegas menolak gugatannya.

Hakim tunggal Halida Rahardhini menyatakan, tidak ditemukan pelanggaran dalam proses penangkapan yang dilakukan terhadap Tannos.

“Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,”

Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan Halida di PN Jaksel, Selasa (2/12/2025) lalu. Putusan tersebut bernomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.

Menurut pertimbangan hakim, gugatan praperadilan yang diajukan Tannos dinilai prematur. Alasan utamanya sederhana: KPK sendiri belum melakukan penangkapan terhadapnya. Penahanan itu murni wewenang dan tindakan otoritas Singapura.

“Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara Singapura, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK atau Termohon,”

Jelas Halida merinci pertimbangannya.

Dengan kata lain, objek yang digugat Tannos dianggap berada di luar koridor aturan praperadilan Indonesia. Halida menegaskan, kasus ini tidak masuk dalam lingkup yang diatur oleh Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016.

Putusan ini tentu menjadi pukulan bagi Tannos. Di sisi lain, ini memperjelas batasan yurisdiksi dan menjadi catatan penting dalam penanganan kasus buron yang melibatkan kerja sama internasional. Perjalanan hukumnya masih panjang, dan langkah selanjutnya dari Tannos patut ditunggu.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar