Menurut pertimbangan hakim, gugatan praperadilan yang diajukan Tannos dinilai prematur. Alasan utamanya sederhana: KPK sendiri belum melakukan penangkapan terhadapnya. Penahanan itu murni wewenang dan tindakan otoritas Singapura.
Jelas Halida merinci pertimbangannya.
Dengan kata lain, objek yang digugat Tannos dianggap berada di luar koridor aturan praperadilan Indonesia. Halida menegaskan, kasus ini tidak masuk dalam lingkup yang diatur oleh Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016.
Putusan ini tentu menjadi pukulan bagi Tannos. Di sisi lain, ini memperjelas batasan yurisdiksi dan menjadi catatan penting dalam penanganan kasus buron yang melibatkan kerja sama internasional. Perjalanan hukumnya masih panjang, dan langkah selanjutnya dari Tannos patut ditunggu.
Artikel Terkait
Pekerja Renovasi Jembatan Leuwiranji Tewas Usai Terpeleset ke Sungai Cisadane
MPR Siap Bedah Pasal 18 dan 33 UUD 1945, Libatkan Kampus dalam Kajian 2026
Haru dan Khidmat, Jenazah Eyang Meri Diberangkatkan ke Sisi Sang Legenda Hoegeng
Hari Keduabelas Pasca-Longsor, Tiga Kantong Jenazah Lagi Ditemukan di Pasirlangu