Menurut pertimbangan hakim, gugatan praperadilan yang diajukan Tannos dinilai prematur. Alasan utamanya sederhana: KPK sendiri belum melakukan penangkapan terhadapnya. Penahanan itu murni wewenang dan tindakan otoritas Singapura.
Jelas Halida merinci pertimbangannya.
Dengan kata lain, objek yang digugat Tannos dianggap berada di luar koridor aturan praperadilan Indonesia. Halida menegaskan, kasus ini tidak masuk dalam lingkup yang diatur oleh Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016.
Putusan ini tentu menjadi pukulan bagi Tannos. Di sisi lain, ini memperjelas batasan yurisdiksi dan menjadi catatan penting dalam penanganan kasus buron yang melibatkan kerja sama internasional. Perjalanan hukumnya masih panjang, dan langkah selanjutnya dari Tannos patut ditunggu.
Artikel Terkait
Banjir Rendam Permukiman di Cibubur, 6 Warga Dievakuasi Saat Lebaran
Pemerintah Kaji WFH, Arahan Langsung dari Presiden Prabowo
Umat Muslim Iran Jalankan Salat Idulfitri di Tengah Situasi Perang
Mantan Striker Kamerun Ungkap Tawaran Villarreal untuk Yohanes Pahabol Ditolak