Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, Hakim Sebut Penangkapan di Singapura Bukan Wewenang KPK

- Rabu, 04 Februari 2026 | 08:20 WIB
Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, Hakim Sebut Penangkapan di Singapura Bukan Wewenang KPK

Perjalanan hukum Paulus Tannos ternyata belum berakhir. Buron kasus korupsi e-KTP ini kembali menunjukkan perlawanan, kali ini dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upayanya ini menambah daftar panjang upaya hukum yang dilakukannya.

Sejak 2021, nama Tannos sudah tercatat dalam daftar buronan KPK. Pelariannya yang cukup panjang sempat terhenti di awal tahun 2025, tepatnya di bulan Januari, berkat kerja sama dengan pemerintah Singapura yang berhasil menangkapnya. Namun, penangkapan itu justru memantik gugatan baru dari Tannos pada Desember 2025.

Sayangnya, upayanya itu tak membuahkan hasil. Pengadilan dengan tegas menolak gugatannya.

Hakim tunggal Halida Rahardhini menyatakan, tidak ditemukan pelanggaran dalam proses penangkapan yang dilakukan terhadap Tannos.

Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan Halida di PN Jaksel, Selasa (2/12/2025) lalu. Putusan tersebut bernomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.


Halaman:

Komentar