Perjalanan hukum Paulus Tannos ternyata belum berakhir. Buron kasus korupsi e-KTP ini kembali menunjukkan perlawanan, kali ini dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upayanya ini menambah daftar panjang upaya hukum yang dilakukannya.
Sejak 2021, nama Tannos sudah tercatat dalam daftar buronan KPK. Pelariannya yang cukup panjang sempat terhenti di awal tahun 2025, tepatnya di bulan Januari, berkat kerja sama dengan pemerintah Singapura yang berhasil menangkapnya. Namun, penangkapan itu justru memantik gugatan baru dari Tannos pada Desember 2025.
Sayangnya, upayanya itu tak membuahkan hasil. Pengadilan dengan tegas menolak gugatannya.
Hakim tunggal Halida Rahardhini menyatakan, tidak ditemukan pelanggaran dalam proses penangkapan yang dilakukan terhadap Tannos.
Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan Halida di PN Jaksel, Selasa (2/12/2025) lalu. Putusan tersebut bernomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.
Artikel Terkait
Pekerja Renovasi Jembatan Leuwiranji Tewas Usai Terpeleset ke Sungai Cisadane
MPR Siap Bedah Pasal 18 dan 33 UUD 1945, Libatkan Kampus dalam Kajian 2026
Haru dan Khidmat, Jenazah Eyang Meri Diberangkatkan ke Sisi Sang Legenda Hoegeng
Hari Keduabelas Pasca-Longsor, Tiga Kantong Jenazah Lagi Ditemukan di Pasirlangu