MPR Siap Bedah Pasal 18 dan 33 UUD 1945, Libatkan Kampus dalam Kajian 2026

- Rabu, 04 Februari 2026 | 11:00 WIB
MPR Siap Bedah Pasal 18 dan 33 UUD 1945, Libatkan Kampus dalam Kajian 2026

Di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen Jakarta, rapat pleno Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI akhirnya memutuskan arah kerjanya untuk 2026. Fokusnya jelas: mengupas dua pilar penting dalam UUD 1945. Yang pertama, Pasal 18 soal Pemerintahan Daerah. Lalu, Pasal 33 tentang Perekonomian Nasional. Dua pasal ini bakal jadi sasaran utama kajian mendalam tahun depan.

Rapat itu sendiri dihadiri sejumlah tokoh kunci. Tampak hadir Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono, bersama Ketua K3 MPR RI Taufik Basari, beserta jajaran pimpinan dan anggota komisi lainnya. Suasana ruang sidang terlihat serius, namun penuh tekad.

Ketua K3, Taufik Basari, tak menyembunyikan harapannya. Ia yakin kajian terhadap kedua pasal itu akan membawa dampak besar.

"Mudah-mudahan kajian terhadap Pasal 18 dan Pasal 33 untuk tahun 2026 ini dapat memberikan kontribusi yang besar bagi negara ini," ujarnya, Rabu (4/2/2026).

"Harapan-harapan yang tadi disampaikan oleh pimpinan MPR dapat kita laksanakan dengan sungguh-sungguh," tambahnya lewat keterangan tertulis.

Namun begitu, pekerjaan rumah K3 ternyata tak cuma soal pasal-pasal UUD. Mereka juga berniat menghidupkan kembali berbagai Ketetapan (TAP) MPR RI yang selama ini seolah terlupakan. Menurut Taufik, banyak dari ketetapan itu seperti 'mati suri' dan tak lagi dilirik dalam percakapan hukum nasional.

"Dengan kajian kita kemarin, sekarang banyak pihak sudah mulai melirik lagi TAP-TAP MPR ini untuk kembali didiskusikan dan diwacanakan," jelasnya.

Secara spesifik, dua TAP yang akan dibedah adalah Nomor XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, serta Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Tujuannya sederhana: memastikan regulasi turunan di bawahnya selaras dengan jiwa konstitusi.

Di sisi lain, arahan dari Wakil Ketua MPR, Edhie Baskoro Yudhoyono, juga mendapat respons. K3 berencana memperluas jangkauan, tak hanya berkutat di gedung parlemen. Mereka akan menjemput bola, mendatangi kampus-kampus untuk menyerap aspirasi para akademisi. Rencananya, mereka akan membentuk empat kelompok kerja untuk tugas ini, berkoordinasi dengan Badan Pengkajian MPR RI.

"Kita akan bagi menjadi empat kelompok untuk berdiskusi dengan para akademisi, menyerap aspirasi mereka terkait hal-hal strategis," tambah Taufik.

Ia juga mengapresiasi semangat anggota K3 yang terlihat sejak awal tahun. Dukungan dari pimpinan MPR dinilai krusial, mengingat volume dan kompleksitas kajian di 2026 diprediksi akan jauh lebih berat.

Sebelumnya, dalam pembukaan rapat, Edhie Baskoro Yudhoyono sendiri sudah memberi apresiasi. Kinerja K3 sepanjang 2025, katanya, telah memberi kontribusi nyata dalam memperkuat integritas pemerintahan.

"Untuk itu, saya juga terus menggarisbawahi bahwa K3 produktif dalam memberikan catatan reflektif dalam capaian yang juga digunakan dalam sambutan pidato Ketua MPR RI tahun 2025," kata Edhie.

Rapat pleno itu pun ditutup. Bukan sebagai akhir, tapi lebih seperti sebuah awal. Awal dari upaya merumuskan kebijakan yang lebih partisipatif, dengan melibatkan suara-suara dari luar tembok parlemen. Kolaborasi antara wakil rakyat dan dunia akademik ini diharapkan bisa menjaga semangat konstitusi, mengawal cita-cita lama: kesejahteraan yang benar-benar merata, dari ujung barat hingga timur negeri.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar