Jakarta. Desakan itu tetap mengemuka. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong pemerintah agar, dalam forum Board of Peace, ada jaminan konkret dari Israel untuk mengakui kemerdekaan Palestina. Bukan sekadar pengakuan di atas kertas, melainkan pengakuan terhadap sebuah negara yang benar-benar berdaulat.
Intinya, bagi MUI, keikutsertaan Indonesia di forum itu jangan sampai cuma mengamankan posisi Israel. Yang lebih penting adalah memastikan penjajahan Israel terhadap tanah Palestina benar-benar berakhir. Itulah garis merahnya.
Posisi ini disampaikan usai pertemuan pimpinan sejumlah ormas Islam dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, Selasa (3/2/2026) lalu. Meski sudah bertemu, MUI tampaknya belum bergeser dari tuntutannya. Mereka konsisten mendesak pemerintah untuk menegaskan poin tentang jaminan kemerdekaan Palestina itu dalam Board of Peace.
Semuanya tertuang jelas dalam Taushiyah MUI yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya H Amirsyah Tambunan. Surat edaran bertanggal 3 Februari 2026 itu menjadi dasar sikap resmi mereka.
Lalu, ada poin lain yang juga dianggap krusial. MUI meminta agar pengiriman pasukan perdamaian TNI ke Palestina nantinya dipastikan aman dari penyalahgunaan. Jangan sampai pasukan kita malah dijadikan alat untuk memukul Hamas atau kelompok pro-Palestina lain. Situasi seperti itu, menurut MUI, justru akan menguntungkan Israel.
Di sisi lain, prinsip solusi dua negara atau two state solution harus menjadi jantung dari seluruh keterlibatan Indonesia. Bukan sekadar tempelan, melainkan subjek dan tujuan utama. Hanya dengan begitu perdamaian yang hakiki bisa diwujudkan.
Secara lebih rinci, MUI merumuskan enam poin sikap tegas terkait rencana pemerintah bergabung dengan Board of Peace:
Artikel Terkait
SIM Keliling Siap Layani Warga Bandung di ITC Kebon Kelapa dan Tent Avenue
Di Balik Gemerlap Statistik, Suara yang Terlupakan Menggugat
Tiga Tuntutan Rakyat Menggema: Ganti Kapolri, Lengserkan Gibran, dan Hukum Jokowi
Kasus Ijazah Jokowi di Ujung Tanduk: SP3 Mengintai Jika Berkas Ditolak Lagi