RUU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina: Isi, Pelaku, dan Kontroversi
Parlemen Israel sedang membahas sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) hukuman mati yang ditargetkan secara khusus kepada tahanan Palestina. RUU yang telah masuk ke tahap pembahasan sidang parlemen ini mengusulkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel.
Partai Jewish Power Pengusul RUU Hukuman Mati
RUU kontroversial ini diusulkan oleh Partai Jewish Power pimpinan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir. Aturan ini dirancang untuk memberi wewenang kepada pengadilan Israel menjatuhkan hukuman mati pada warga Palestina yang dihukum karena pembunuhan dengan motif "nasionalistis". Perlu dicatat, undang-undang ini tidak berlaku sebaliknya bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.
Dukungan dan Perkembangan Terkini RUU
RUU hukuman mati ini telah lama dipromosikan partai-partai sayap kanan Israel. Namun, pembahasan kini mendapatkan momentum setelah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memberikan lampu hijau. Menurut Gal Hirsch, Koordinator Tahanan dan Orang Hilang, keberatan keamanan sebelumnya yang ditakutkan dapat membahayakan tawanan Israel dinyatakan sudah "tidak relevan" setelah pembebasan sandera.
Pernyataan Para Pihak Terkait
Ben Gvir secara terbuka berterima kasih kepada Netanyahu atas dukungannya dan menegaskan bahwa setiap "teroris" pembunuh harus tahu bahwa hukuman mati menantinya. Di sisi berseberangan, Pusat Advokasi Tahanan Palestina mengecam RUU ini sebagai "kejahatan perang" dan memperingatkan bahwa tindakan ini akan menyeret kawasan ke dalam siklus kekacauan baru yang tidak terprediksi.
Artikel Terkait
Fadli Zon Tinjau Gedung Sarekat Islam, Siapkan Revitalisasi untuk Ruang Budaya Hidup
Warga Belanda Mabuk Ancam Penjaga Toko dengan Airsoft Gun di Bogor
Yamaha Rev Festival 2025: Seru-seruan di SPARK untuk Galang Dana Korban Bencana
Wamen Ribka Haluk Soroti Tata Kelola Otsus Papua Jelang Indonesia Emas 2045