Pengemudi Toyota Calya di Gunung Sahari Ditahan, Tak Punya SIM-STNK dan Bawa Senjata Tajam

- Kamis, 26 Februari 2026 | 12:35 WIB
Pengemudi Toyota Calya di Gunung Sahari Ditahan, Tak Punya SIM-STNK dan Bawa Senjata Tajam

Kejadian mencekam di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, akhirnya mulai menemui titik terang. Polisi berhasil mengamankan pengemudi Toyota Calya berinisial HM (25), yang sebelumnya membuat heboh dengan aksi ugal-ugalannya melawan arus lalu lintas. Mobil itu menabrak beberapa kendaraan lain sebelum akhirnya bisa dihentikan.

Yang ditemukan kemudian ternyata lebih parah dari sekadar aksi nekat di jalan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pria berusia 25 tahun itu sama sekali tak membawa dokumen resmi kendaraan.

"STNK apa pun tidak ada, SIM tidak punya," tegas Budi dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Bukan cuma itu. Pelat nomor yang terpasang di Toyota Calya itu, D-1640-AHB, ternyata palsu. Setelah dicek nomor rangka dan mesinnya, kendaraan itu seharusnya terdaftar dengan plat B-2932-BZF. Jadi, dari dokumen sampai plat, semuanya bermasalah.

Namun begitu, kejutan lain masih menunggu di dalam mobil. Polisi mengungkap adanya dua bilah senjata tajam dan sebuah revolver mainan. Temuan ini tentu menambah panjang daftar pelanggaran si pengemudi.

"Pengemudi Toyota Calya dengan inisial HM telah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut," imbuh Budi Hermanto.

Status Resmi: Tersangka

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menaikkan statusnya. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengonfirmasi bahwa HM sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan jadi tersangka)," kata Hutagalung singkat.

Sementara itu, dari sisi hukum lalu lintas, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menjelaskan pasal yang menjerat. Tersangka dijerat dengan Pasal 311 UU LLAJ tentang berkendara dengan cara membahayakan.

"Kalau untuk kasus lantasnya sendiri, pelaku kita kenakan Pasal 311 ayat 1, 2, 3," ujar Komarudin. "Kalau sampai ayat 3 ancamannya sampai 4 tahun penjara."

Bunyi Pasal 311:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)

Di sisi lain, kasusnya tidak berhenti di situ. Pihak Reskrim Jakarta Pusat masih mengembangkan penyelidikan untuk pelanggaran lain. Mulai dari dugaan pemalsuan pelat nomor hingga temuan senjata tajam dan replika senjata api di dalam mobil. Perjalanan hukum HM tampaknya masih panjang.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar