Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut dugaan pemalsuan riset yang melibatkan warga negara Indonesia dalam konferensi International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 di Denmark. Menteri Brian Yuliarto mengumumkan langkah tersebut dalam sidang bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (2/6/2026), seraya menegaskan bahwa tim tersebut dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), almamater tempat tersangka utama menempuh pendidikan," ujar Brian dalam pernyataan yang dikutip dari kantor berita Antara. Penyelidikan awal mengungkap bahwa hampir tidak ada satu pun dari individu yang terlibat yang masih berstatus aktif sebagai dosen atau tenaga pendidik formal di perguruan tinggi mana pun di Indonesia.
Ketidakhadiran status akademik resmi ini justru menjadi kendala tersendiri bagi proses penindakan secara administratif. Tanpa status kelembagaan yang jelas, langkah-langkah seperti pemberhentian atau sanksi disiplin internal sulit diterapkan secara langsung. "Ketika pelaku bukan dosen, kewenangan kementerian tidak secara langsung menjangkau area itu," jelas Brian. "Biasanya, setelah penyelidikan, kami akan menggelar sidang komisi etik dan disiplin," tambahnya.
Di sisi lain, UNY telah mengambil langkah proaktif dengan memanggil empat orang tersangka untuk dimintai keterangan terkait motif mereka. Sementara itu, Kementerian terus mengumpulkan bukti untuk mendukung potensi tuntutan pidana penipuan terhadap kelompok tersebut, khususnya terkait pemalsuan identitas dan afiliasi institusi. "Kami yakin tanpa tindakan hukum, tidak akan ada efek jera," tegas Brian. "Salah satu temuan kunci kami adalah penggunaan afiliasi tanpa izin. Mereka menggunakan nama universitas tanpa persetujuan, dan itu adalah penipuan."
Menteri Brian menekankan bahwa langkah cepat dan tegas sangat penting, tidak hanya karena kualitas buruk dan dugaan pemalsuan data dalam makalah yang diajukan, tetapi juga karena kasus ini berpotensi merusak reputasi komunitas akademik Indonesia di mata internasional. "Kami terus berkoordinasi secara erat karena kami menerima masukan yang sangat luas," ungkapnya. "Meskipun ini terjadi di luar struktur institusi formal, dari sudut pandang etika dan di mata komunitas internasional, hal ini dapat menciptakan persepsi yang sangat negatif terhadap peneliti Indonesia," pungkasnya.
Para tersangka diduga memanipulasi data ilmiah dan memalsukan afiliasi institusi demi memperoleh dana perjalanan, sehingga mereka dapat menghadiri konferensi luar negeri tersebut tanpa biaya pribadi.
Artikel Terkait
FPCI UMM Gelar Diskusi Dampak Konflik Iran: Ancaman Multidimensi bagi Pertahanan dan Ekonomi Indonesia
Polisi Ringkus Residivis Spesialis Curanmor yang Jual Motor Hasil Curian dengan Surat Lengkap
UI Skorsing 15 Mahasiswa FH Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual di Grup Daring, Tiga Terberat Diskors Tiga Semester
Rudal dan Drone Rusia Hantam Kyiv, Dnipro, dan Kharkiv, 11 Tewas dan Puluhan Luka-Luka