Menjelang akhir 2025, pemerintah punya skema khusus untuk mengatur kerja para ASN. Kementerian PAN-RB mengimbau agar pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan secara adaptif, atau yang dikenal dengan flexible working arrangement (FWA). Gagasan ini sendiri muncul dari usulan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan rencananya bakal diterapkan di penghujung tahun 2025.
Targetnya jelas: mendukung kelancaran aktivitas masyarakat sekaligus mendongkrak pergerakan ekonomi. Dengan begitu, dampaknya diharapkan bisa positif bagi pertumbuhan nasional. Menurut Airlangga, kebijakan ini adalah hasil pembahasan matang dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo.
"Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,"
ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis lalu.
Nah, bagaimana teknisnya? Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, memberi penjelasan. Pengaturan kerja adaptif ini akan berlangsung selama tiga hari kerja, yaitu Senin sampai Rabu, tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. Intinya, skema ini dibuat biar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap jalan di momen ramainya akhir tahun.
Sebetulnya, libur nasional untuk periode akhir tahun sudah ditetapkan sebelumnya. Melalui SKB Tiga Menteri, pemerintah menetapkan 25 Desember sebagai libur Natal, 26 Desember cuti bersama, dan 1 Januari 2026 libur Tahun Baru. Pengaturan kerja fleksibel ini hadir di sela-sela hari libur tersebut.
Yang penting dicatat, kebijakan ini berlaku untuk semua ASN, baik di pusat maupun daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun begitu, Rini menegaskan pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan tiap instansi.
"Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,"
tegasnya.
Dasar hukumnya merujuk pada Perpres No.21/2023 dan Permen PAN-RB No. 4/2025. Regulasi ini jadi pedoman bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara lebih terukur, tentu dengan basis kinerja.
Untuk teknis pelaksanaannya, wewenang diserahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Mereka yang nanti akan mengatur pembagian pegawai; siapa yang harus kerja dari kantor dan siapa yang bisa kerja secara fleksibel. Pengawasan capaian kinerja juga harus tetap ketat.
Lalu bagaimana dengan pelayanan publik? Instansi penyelenggara layanan publik diimbau untuk memastikan layanan esensial tetap tersedia dan bisa diakses masyarakat selama periode liburan.
"Selama periode pengaturan kerja ini, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal 'LAPOR!' atau laman resminya,"
tambah Rini.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa skema kerja fleksibel ini sama sekali bukan berarti kelonggaran disiplin. Ini lebih pada instrumen untuk menjaga kinerja pemerintahan agar tetap efektif di tengah dinamika akhir tahun yang padat. Fokus pengawasan, sekali lagi, harus pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan.
Harapannya, dengan pendekatan ini, penyelenggaraan pemerintahan bisa tetap optimal. Sekaligus, aktivitas masyarakat selama libur panjang Natal dan Tahun Baru juga bisa berjalan lebih lancar.
Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR: Kenaikan BBM Nonsubsidi Konsekuensi Pasar Global, Bukan Kebijakan Sepihak
PCNU Pati Kecam Dugaan Pelecehan Puluhan Santriwati di Pesantren Ndolo Kusumo, Desak Polisi Segera Tahan Tersangka
Mensos Gus Ipul Titipkan Empat Pesan Strategis Pengelolaan Aset Negara di Sekolah Rakyat
UEA dan Bahrain Kecam Serangan Rudal Iran, Desak Dewan Keamanan PBB Ambil Tindakan Tegas