Sidang kasus pemerasan terkait sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu. Suasana ruang sidang cukup tegang, terutama saat sejumlah pegawai Kemnaker dihadirkan sebagai saksi. Mereka mengungkap praktik tak sedap yang terjadi, lengkap dengan kode-kode rahasia dan besaran uang yang beredar.
Dari keterangan Nila Pratiwi Ichsan, staf di Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3, terungkap dua istilah yang dipakai untuk menyamarkan uang pemerasan. “Nonteknis,” ujarnya menjawab tekanan jaksa. Lalu, setelah didesak, dia menyebut satu kode lagi: “Administrasi.” Dua kata itu rupanya jadi bahasa sandi untuk transaksi yang sebenarnya.
Awalnya, Nila terlihat berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK. Namun, setelah dikejar, dia akhirnya mengakui segalanya. Tak cuma soal kode, dia juga mengaku menerima uang dari praktik itu. Jumlahnya fantastis, berkisar antara Rp 370 juta hingga Rp 1,8 miliar dalam periode tiga tahun.
“Iya, itu hanya kisaran saja,” jelas Nila saat jaksa membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Nilai setiap bulannya tidak selalu sama.”
Mendengar pengakuan itu, jaksa langsung menyamakan perbuatan Nila dengan para terdakwa. “Berarti sama dong perbuatan Saudara sama para terdakwa ini,” sindir jaksa. “Nasib Saudara baik, entahlah kalau ke depan ya.”
“Punya iktikad baik enggak mau mengembalikan itu?” tanya jaksa lagi.
“Punya, Pak,” jawab Nila.
“Kemudian, terhadap uang-uang yang Saudara terima itu, ada Saudara melakukan pencatatan?”
“Tidak ada, Pak,” ungkapnya.
“Rezeki” yang Dibagi-bagi
Lebih mencengangkan lagi, uang hasil pemerasan itu rupanya dibagi-bagi secara sistematis di internal kementerian. Bahkan, ada yang menyebutnya sebagai “rezeki”. Kesaksian ini datang dari Ida Rochmawati, Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan.
Ida mengaku dapat pedoman pembagian dari atasannya. Disebutkan, dari total uang, 10% untuk operasional, sementara 45% untuk pimpinan dan 45% lagi untuk pegawai. Saat ditanya jaksa dari mana pedoman itu, Ida menjawab polos, “Kalau untuk pimpinan, dari pimpinan.”
Artikel Terkait
Malumologi: Saat Rasa Malu Tak Lagi Menjadi Rem bagi Koruptor
Sekjen NATO Ingatkan Eropa: Tanpa AS, Pertahanan Sendiri Hanya Mimpi
Sindiran Angin Tak Punya KTP Justru Bukti Anies Paling Jujur Soal Polusi Jakarta
Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Dipolisikan ke Polda Metro Jaya