Rezeki Nonteknis dan Kode Rahasia di Balik Pemerasan Sertifikasi Kemnaker

- Selasa, 27 Januari 2026 | 05:36 WIB
Rezeki Nonteknis dan Kode Rahasia di Balik Pemerasan Sertifikasi Kemnaker

Sidang kasus pemerasan terkait sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu. Suasana ruang sidang cukup tegang, terutama saat sejumlah pegawai Kemnaker dihadirkan sebagai saksi. Mereka mengungkap praktik tak sedap yang terjadi, lengkap dengan kode-kode rahasia dan besaran uang yang beredar.

Dari keterangan Nila Pratiwi Ichsan, staf di Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3, terungkap dua istilah yang dipakai untuk menyamarkan uang pemerasan. “Nonteknis,” ujarnya menjawab tekanan jaksa. Lalu, setelah didesak, dia menyebut satu kode lagi: “Administrasi.” Dua kata itu rupanya jadi bahasa sandi untuk transaksi yang sebenarnya.

Awalnya, Nila terlihat berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK. Namun, setelah dikejar, dia akhirnya mengakui segalanya. Tak cuma soal kode, dia juga mengaku menerima uang dari praktik itu. Jumlahnya fantastis, berkisar antara Rp 370 juta hingga Rp 1,8 miliar dalam periode tiga tahun.

“Iya, itu hanya kisaran saja,” jelas Nila saat jaksa membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Nilai setiap bulannya tidak selalu sama.”

Mendengar pengakuan itu, jaksa langsung menyamakan perbuatan Nila dengan para terdakwa. “Berarti sama dong perbuatan Saudara sama para terdakwa ini,” sindir jaksa. “Nasib Saudara baik, entahlah kalau ke depan ya.”

“Punya iktikad baik enggak mau mengembalikan itu?” tanya jaksa lagi.

“Punya, Pak,” jawab Nila.

“Kemudian, terhadap uang-uang yang Saudara terima itu, ada Saudara melakukan pencatatan?”

“Tidak ada, Pak,” ungkapnya.

“Rezeki” yang Dibagi-bagi

Lebih mencengangkan lagi, uang hasil pemerasan itu rupanya dibagi-bagi secara sistematis di internal kementerian. Bahkan, ada yang menyebutnya sebagai “rezeki”. Kesaksian ini datang dari Ida Rochmawati, Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan.

Ida mengaku dapat pedoman pembagian dari atasannya. Disebutkan, dari total uang, 10% untuk operasional, sementara 45% untuk pimpinan dan 45% lagi untuk pegawai. Saat ditanya jaksa dari mana pedoman itu, Ida menjawab polos, “Kalau untuk pimpinan, dari pimpinan.”

Pimpinan yang dimaksud adalah Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, Hery Sutanto. Ida bertugas menyetorkan bagian tersebut. “Nanti saya mau menghadap, kalau ada rezeki tolong disiapkan,” ujar Ida menirukan perkataan Hery.

Jaksa kemudian mendalaminya. “Jadi… Saudara menganggap itu adalah rezeki?” tanyanya.

“Yang mengatakan bahwa ini rezeki kan Pak Direktur tadi,” sahut Ida, berusaha menjauhkan diri.

“Dan itu Saudara aminkan?” cecar jaksa lagi.

Pada pertanyaan terakhir itu, Ida hanya bisa terdiam membisu.

Bantahan dan Peringatan dari Terdakwa

Sidang juga diwarnai pernyataan keras dari salah satu terdakwa, Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel. Dengan nada tinggi, dia membantah terlibat. “Boro-boro nerima, tahu juga kagak,” ujarnya di sela persidangan.

Noel mengaku tak paham urusan sertifikasi K3. Dia bahkan mengklaim baru sadar dirinya pejabat saat ditangkap KPK. “Saya bukan karakter pejabat yang mengedepankan jabatan saya,” katanya.

Lebih jauh, dia menuding KPK melakukan “Operasi Tipu-tipu”. “KPK lebih banyak nipunya. Berbohongnya,” seru Noel. Dia menceritakan pengalamannya ditangkap dengan dalih klarifikasi, tapi tiba-tiba statusnya berubah jadi tersangka.

Namun, pernyataannya yang paling mengejutkan adalah peringatan untuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. “Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih,” kata Noel kepada wartawan. Dia mengaku dapat informasi bahwa Purbaya akan ‘di-Noel-kan’.

Menurut Noel, berbagai kebijakan Purbaya seperti larangan thrifting dan aturan pajak telah mengganggu “pesta” tertentu. “Siapa pun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” ucapnya penuh sindiran.

Menanggapi berbagai tudingan, KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan. Sidang sendiri masih akan berlanjut untuk mengungkap lebih dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar