Sesampai di depan kamar itu, ia mendapati Asep sedang duduk persis di depan pintu. Hendra pun masuk dan menanyakan tempat tidur Asep. Asep menunjukkan sebuah kasur, dan di atasnya tergeletak dua bungkus rokok Surya.
“Nah, ketika itu dia berbicara ‘ini kok sampah kok dibuang di sini? Buang, buang’ kata Asep,” tutur Hendra menirukan.
Kalimat itulah yang justru memantik alarm di kepala Hendra. “Jangan dibuang, saya bilang,” sambungnya. Ia lalu memeriksa bungkus rokok tersebut. Isinya bukan tembakau, melainkan 12 paket serbuk putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu.
Penemuan inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting dalam persidangan kasus narkoba di Rutan Salemba ini. Menurut dakwaan, jual beli sabu sudah berlangsung sejak akhir tahun 2024 lalu.
Ammar Zoni sendiri didakwa telah menerima sabu dari seorang bernama Andre untuk kemudian dijual dan diedarkan di dalam rutan. Jaksa menilai semua terdakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memperdagangkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli…” ujar jaksa membacakan dakwaan.
Kesaksian Hendra hari itu, dengan narasinya yang spontan dan penuh jeda, memberikan gambaran nyata bagaimana praktik terlarang itu mulai terbongkar dari sebuah kecurigaan sederhana dan dua bungkus rokok yang salah tempat.
Artikel Terkait
Andre Rosiade Tinjau Huntara di Guguak Malalo, Soroti Lahan Pertanian yang Masih Tertimbun
Golkar Tolak Usulan Penghapusan Parliamentary Threshold, Sebut Kunci Penyelamat Pemerintahan
Rencana Gelap Epstein: Incar Aset Libya yang Membeku dengan Bantuan Intelijen
Dari Pemalang ke Hollywood: Kisah Udeh Nans, Otak di Balik Adegan Laga yang Mematikan