Geliat Awal Tahun: 1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2025

- Senin, 02 Februari 2026 | 09:00 WIB
Geliat Awal Tahun: 1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2025

Laporan pajak tahunan untuk 2025 mulai mengalir masuk ke Direktorat Jenderal Pajak. Hingga awal Februari 2026, tepatnya tanggal 2 pukul enam pagi, sistem mereka telah menerima lebih dari 1,15 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Angka ini menunjukkan geliat awal tahun yang cukup menggembirakan bagi otoritas pajak.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, yang merilis data ini, menyebutkan angka pastinya: 1.150.414 SPT.

"Untuk periode sampai dengan 2 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 1.150.414 SPT. Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.917.027,"

Dari mana saja laporan itu berasal? Ternyata, kontributor terbesarnya masih dari kalangan karyawan. Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan mendominasi dengan 988.381 laporan. Sementara itu, WP OP Non-Karyawan menyumbang 117.655 SPT. Untuk badan usaha, yang melaporkan dalam mata uang rupiah ada 44.030, dan yang dalam dolar AS hanya 69 laporan.

Nah, ada juga kategori beda tahun buku. Untuk kelompok ini, yang melapor sejak Agustus tahun lalu, tercatat 265 WP Badan (rupiah) dan 14 WP Badan (USD) telah menyelesaikan kewajibannya.

Di sisi lain, migrasi ke sistem Coretax ternyata mengalami kemajuan pesat. Angka aktivasi akunnya bahkan jauh lebih besar daripada jumlah pelapor SPT. Hingga saat ini, sudah lebih dari 12,9 juta wajib pajak yang berhasil mengaktivasi akun baru mereka. Rinciannya meliputi 11,9 juta lebih akun untuk orang pribadi, diikuti badan usaha (861.798 akun), instansi pemerintah (88.867), dan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE (225 akun).

Melihat tren ini, Rosmauli mengingatkan sesuatu yang penting. Dia menekankan agar para wajib pajak tidak menunda-nunda. Melapor lebih awal bisa menghindarkan diri dari kepadatan dan kemacetan sistem yang biasanya terjadi menjelang deadline Maret dan April.

"Pemerintah terus mengimbau agar para wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun Coretax untuk segera melakukannya melalui portal resmi DJP, guna mempermudah proses pelaporan SPT dan administrasi perpajakan lainnya secara mandiri dan digital,"

Pesan itu jelas. Dengan sistem baru yang sudah di depan mata, persiapan lebih awal adalah kunci untuk menghindari kerumitan di kemudian hari.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler