Rapat Komisi III DPR soal RUU Penyesuaian Pidana berlanjut. Kali ini, pembahasan menyentuh isu yang cukup sensitif: pemberian obat penggugur kandungan bagi korban pemerkosaan. Intinya, ada usulan agar hal itu dikecualikan dari jerat pidana.
Pasal yang jadi sorotan adalah Pasal 251 KUHP. Bunyinya, siapa pun yang memberi atau meminta perempuan mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan, bisa dihukum penjara maksimal 4 tahun atau kena denda. Aturan ini dibacakan ulang oleh Badan Keahlian DPR dalam rapat di Senayan, Senin lalu.
Nah, di sinilah diskusi mulai menarik. Fraksi NasDem mengajukan ide untuk menambahkan ayat ketiga pada pasal tersebut. Tujuannya jelas: membuat pengecualian.
Artikel Terkait
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Wilayah Maros, Basarnas Kerahkan Tim Pencarian
Pohon Tumbang di Malam Hari, Oknum ASN Diduga Dalang Tebang Liar di Kebayoran Lama
Izin Pangkas Berujung Tebang Habis, Oknum Bina Marga Kebayoran Lama Jadi Tersangka
Brimob Gagalkan Rencana Tawuran, Sita Senjata Tajam hingga Motor di Jaktim