Rapat Komisi III DPR soal RUU Penyesuaian Pidana berlanjut. Kali ini, pembahasan menyentuh isu yang cukup sensitif: pemberian obat penggugur kandungan bagi korban pemerkosaan. Intinya, ada usulan agar hal itu dikecualikan dari jerat pidana.
Pasal yang jadi sorotan adalah Pasal 251 KUHP. Bunyinya, siapa pun yang memberi atau meminta perempuan mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan, bisa dihukum penjara maksimal 4 tahun atau kena denda. Aturan ini dibacakan ulang oleh Badan Keahlian DPR dalam rapat di Senayan, Senin lalu.
Nah, di sinilah diskusi mulai menarik. Fraksi NasDem mengajukan ide untuk menambahkan ayat ketiga pada pasal tersebut. Tujuannya jelas: membuat pengecualian.
Artikel Terkait
Bocah 12 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditemukan di Bawah Kasur di Bandung Barat
Iran Klaim Luncurkan 40 Rudal Balasan ke Target AS dan Israel
Pemerintah Buka Peluang 4.000 Pekerja Migran ke Jerman dengan Skema Perlindungan Ketat
Menhan Israel Ancam Bunuh Pengganti Khamenei