Rapat Komisi III DPR soal RUU Penyesuaian Pidana berlanjut. Kali ini, pembahasan menyentuh isu yang cukup sensitif: pemberian obat penggugur kandungan bagi korban pemerkosaan. Intinya, ada usulan agar hal itu dikecualikan dari jerat pidana.
Pasal yang jadi sorotan adalah Pasal 251 KUHP. Bunyinya, siapa pun yang memberi atau meminta perempuan mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan, bisa dihukum penjara maksimal 4 tahun atau kena denda. Aturan ini dibacakan ulang oleh Badan Keahlian DPR dalam rapat di Senayan, Senin lalu.
Nah, di sinilah diskusi mulai menarik. Fraksi NasDem mengajukan ide untuk menambahkan ayat ketiga pada pasal tersebut. Tujuannya jelas: membuat pengecualian.
Artikel Terkait
Prabowo Blusukan ke Posko Banjir Sumbar Usai Tinjau Sumut dan Aceh
Campus Immigration Point Undip: Layanan Imigrasi Lengkap Pertama di Kampus Indonesia
PDIP Serukan Empati dan Akses Obat untuk ODHA di Peringatan Hari AIDS Sedunia
Prabowo Duduk Lesehan Dengarkan Duka Korban Banjir Aceh