DPR Bahas Pengecualian Pidana Aborsi bagi Korban Perkosaan

- Senin, 01 Desember 2025 | 13:40 WIB
DPR Bahas Pengecualian Pidana Aborsi bagi Korban Perkosaan

Rapat Komisi III DPR soal RUU Penyesuaian Pidana berlanjut. Kali ini, pembahasan menyentuh isu yang cukup sensitif: pemberian obat penggugur kandungan bagi korban pemerkosaan. Intinya, ada usulan agar hal itu dikecualikan dari jerat pidana.

Pasal yang jadi sorotan adalah Pasal 251 KUHP. Bunyinya, siapa pun yang memberi atau meminta perempuan mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan, bisa dihukum penjara maksimal 4 tahun atau kena denda. Aturan ini dibacakan ulang oleh Badan Keahlian DPR dalam rapat di Senayan, Senin lalu.

"Pasal 251 ayat 1, setiap orang yang memberi obat dan meminta perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,"

Nah, di sinilah diskusi mulai menarik. Fraksi NasDem mengajukan ide untuk menambahkan ayat ketiga pada pasal tersebut. Tujuannya jelas: membuat pengecualian.

Tak lama setelah itu, Fraksi PAN ikut menyuarakan pandangan serupa. Mereka memberi catatan lebih rinci. Menurut PAN, pengecualian pidana itu harus diberikan dengan syarat tertentu. Obat penggugur kandungan hanya boleh diberikan kepada korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

"Ayat 3, perbuatan dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang merupakan tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis,"

Usulan dari kedua fraksi itu langsung dapat tanggapan. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Hiariej atau yang akrab disapa Eddy, menyatakan kesepakatannya. Eddy bilang, masukan itu sejalan dengan pasal-pasal tentang aborsi yang sudah ada di KUHP.

"Usulan dari NasDem dan PAN kami setuju untuk ditambahkan ayat 3. Sehingga itu nanti dia inline dengan pasal tentang aborsi yang ada di dalam pasal lainnya. Jadi benar memang seperti itu. Kami setuju,"

Jadi, meski rapat masih berlangsung, ada titik terang yang mulai terlihat. Pembahasan mengerucut pada kompromi untuk melindungi korban, sambil tetap menjaga koridor hukum yang ada. Perdebatan pasti masih panjang, tapi setidaknya langkah awal sudah diambil.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar