Tak lama setelah itu, Fraksi PAN ikut menyuarakan pandangan serupa. Mereka memberi catatan lebih rinci. Menurut PAN, pengecualian pidana itu harus diberikan dengan syarat tertentu. Obat penggugur kandungan hanya boleh diberikan kepada korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Usulan dari kedua fraksi itu langsung dapat tanggapan. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Hiariej atau yang akrab disapa Eddy, menyatakan kesepakatannya. Eddy bilang, masukan itu sejalan dengan pasal-pasal tentang aborsi yang sudah ada di KUHP.
Jadi, meski rapat masih berlangsung, ada titik terang yang mulai terlihat. Pembahasan mengerucut pada kompromi untuk melindungi korban, sambil tetap menjaga koridor hukum yang ada. Perdebatan pasti masih panjang, tapi setidaknya langkah awal sudah diambil.
Artikel Terkait
Bupati Aceh Kirim Surat Tak Mampu, Provinsi Klaim Hanya Syarat Administrasi
Manuver Menyalip di Bogor Berujung Maut, Satu Nyawa Melayang
Resmi! Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Warga Aceh Tenggara Sampaikan Jeritan Hati di Hadapan Presiden Prabowo