Tak lama setelah itu, Fraksi PAN ikut menyuarakan pandangan serupa. Mereka memberi catatan lebih rinci. Menurut PAN, pengecualian pidana itu harus diberikan dengan syarat tertentu. Obat penggugur kandungan hanya boleh diberikan kepada korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Usulan dari kedua fraksi itu langsung dapat tanggapan. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Hiariej atau yang akrab disapa Eddy, menyatakan kesepakatannya. Eddy bilang, masukan itu sejalan dengan pasal-pasal tentang aborsi yang sudah ada di KUHP.
Jadi, meski rapat masih berlangsung, ada titik terang yang mulai terlihat. Pembahasan mengerucut pada kompromi untuk melindungi korban, sambil tetap menjaga koridor hukum yang ada. Perdebatan pasti masih panjang, tapi setidaknya langkah awal sudah diambil.
Artikel Terkait
BSI Pastikan Stok Aman Jelang Lonjakan Permintaan Emas 44 Persen
Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Gubernur Jabar Siapkan Saluran Darurat untuk Warga di Tengah Ketegangan Timur Tengah
Guardiola: Kualifikasi Liga Champions Lebih Pentin daripada Gelar Premier League