Kasus Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani: Klarifikasi dan Kronologi Lengkap
Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menjadi sorotan publik setelah muncul laporan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu. Sebuah kelompok bernama Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses seleksi hakim konstitusi. Namun, Arsul Sani telah memberikan penjelasan lengkap dan menunjukkan dokumen asli ijazah yang dimilikinya.
Laporan AMPK Terhadap Anggota Komisi III DPR
AMPK secara resmi melaporkan sejumlah anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024 ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Para anggota yang dilaporkan antara lain Herman Hery, Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Mulfachri Harahap, dan Desmond Mahesa.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam proses fit and proper test Hakim MK Arsul Sani. AMPK menyatakan adanya kemungkinan penggunaan ijazah S3 palsu saat proses pendaftaran. Kelompok ini membawa berbagai bukti termasuk pemberitaan dari media Polandia mengenai kampus tempat Arsul menempuh pendidikan doktoral.
Perwakilan AMPK, Betran Sulani, menyampaikan bahwa laporan ini bertujuan untuk meminta MKD menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik. Laporan serupa sebelumnya juga telah disampaikan ke Bareskrim Polri.
Artikel Terkait
Menag: Ditjen Pesantren Tinggal Tunggu Keppres
Indonesia Butuh Pemimpin Teladan, Bukan Sekadar Penguasa
Ketika Dewasa Datang, Rasa Tenang Masa Kecil Justru Menghilang
Uang dalam Islam: Bukan Soal Emas, Tapi Soal Kesepakatan