MURIANETWORK.COM - Kabar mengenai kemungkinan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan pada Februari 2026 masih menjadi perhatian banyak pekerja. Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menyatakan belum ada keputusan lebih lanjut mengenai kelanjutan program bantuan tunai tersebut untuk tahun depan. Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai informasi yang beredar di media sosial.
Mengenal Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU merupakan program bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan untuk meringankan beban pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi. Penyalurannya dilakukan oleh Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan melalui jaringan bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia. Bantuan diberikan sebesar Rp 600.000 per penerima, yang dicairkan dalam dua tahap masing-masing Rp 300.000.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?
Penerima BSU ditentukan berdasarkan sejumlah kriteria ketat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Syarat utamanya meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia dengan NIK valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah per akhir April 2025, serta memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Regional setempat.
Selain itu, bantuan ini tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Penerima juga tidak boleh sedang mendapatkan bantuan sosial pemerintah lainnya pada periode yang sama dan harus bekerja di sektor formal dengan hubungan kerja yang jelas. Kepemilikan rekening aktif di bank penyalur juga menjadi keharusan.
Persyaratan Teknis dan Verifikasi
Proses verifikasi pemerintah juga memperhatikan kelengkapan dan kesesuaian data. Data pribadi pekerja di sistem BPJS Ketenagakerjaan harus lengkap dan terverifikasi. Status kerja harus masih aktif, tidak dalam kondisi putus hubungan kerja, saat masa verifikasi berlangsung. Yang tak kalah penting, data gaji yang tercatat di BPJS harus sesuai dengan slip gaji dari perusahaan tempat bekerja.
Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima?
Bagi yang ingin memastikan status penerimaan BSU, proses pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi. Langkah-langkahnya cukup sederhana: kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, temukan kolom "Pengecekan NIK Penerima BSU", lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta kode keamanan yang diminta. Hasil pengecekan akan langsung muncul di layar.
Penjelasan Resmi: Belum Ada Keputusan untuk 2026
Menanggapi ramainya pertanyaan masyarakat, perwakilan Kemnaker memberikan kejelasan. Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa otoritas belum mengeluarkan kebijakan apa pun terkait penyaluran BSU pada tahun 2026.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Faried dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/1/2026).
Dia juga mengingatkan publik untuk selalu waspada terhadap informasi palsu yang sering kali memuat tautan pendaftaran mencurigakan dan berpotensi menjadi modus penipuan.
Kilas Balik Penyaluran Terakhir
Program BSU terakhir kali disalurkan pada tahun 2025, dengan jumlah penerima manfaat mencapai lebih dari 16 juta pekerja yang memenuhi semua persyaratan. Meski antusiasme masyarakat terhadap program ini masih tinggi, kepastian mengenai keberlanjutannya di tahun-tahun mendatang sepenuhnya berada dalam proses evaluasi dan pertimbangan pemerintah. Untuk saat ini, tidak ada agenda pencairan baru yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
Kemensos Salurkan Bantuan Sosial Rp1,83 Triliun untuk Korban Banjir di Tiga Provinsi Sumatera
Masjid Istiqlal Siapkan Buka Puasa untuk 10.000 Jamaah dan Kursus Bahasa Gratis Ramadan Ini
Menteri Seskab Soroti Dugaan Penebangan Hutan Pemicu Banjir Bandang Guci Tegal
Jadwal Imsak Bekasi Hari Ini, 19 Maret 2026, Pukul 04.31 WIB