MURIANETWORK.COM - Seorang perempuan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi korban penganiayaan dengan tuduhan sebagai perebut suami orang. Peristiwa yang terjadi di sebuah kafe pada Minggu (15/2) malam itu melibatkan pemukulan, pengguntingan rambut secara paksa, dan penyiraman cairan cabai. Polisi kini sedang mendalami laporan korban yang masih mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.
Kronologi Penganiayaan di Kafe
Insiden kekerasan ini berlangsung di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, sekitar pukul 22.00 WITA. Korban yang berinisial FF didatangi dan diserang oleh sejumlah orang. Serangan tersebut, yang kemudian viral di media sosial, diduga dipicu oleh kecurigaan pelaku utama berinisial ND terhadap hubungan suaminya dengan FF.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, menjelaskan detail kekerasan yang dialami korban. "Beberapa orang lainnya diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban berupa memukul, menyiram cairan bercampur cabai, serta menggunting rambut korban secara paksa," tuturnya.
Motif Kecurigaan Perselingkuhan
Dugaan sementara, penganiayaan ini berakar dari persoalan rumah tangga. ND disebut menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menimbulkan kecurigaannya akan adanya hubungan di luar nikah antara suaminya dengan FF.
"ND yang merasa curiga terhadap hubungan suaminya menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga menunjukkan adanya hubungan perselingkuhan antara suaminya dengan FF," ungkap Ibnu Robbani lebih lanjut.
Korban Alami Trauma, Penyidikan Berlanjut
Pasca insiden yang meresahkan itu, korban dilaporkan masih dalam kondisi trauma. Hal ini sedikit menghambat proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas laporan. Pihak kepolisian menunjukkan kehati-hatian dengan terus mendalami kasus sembari menunggu kesiapan korban memberikan keterangan lengkap.
"Tapi masih belum mau datang, mungkin dia trauma. Karena sementara didalami dan nunggu keterangan dia, kemudian minta keterangan saksi-saksi nantinya," jelas perwira polisi tersebut.
Proses hukum terus berjalan dengan pendalaman terhadap semua saksi dan bukti yang ada. Kasus ini menyoroti lagi dampak buruk dari main hakim sendiri yang justru menimbulkan korban dan masalah hukum baru, alih-alih menyelesaikan persoalan.
Artikel Terkait
Lalu Lintas Tol Cikampek Utama Naik 22% Saat Libur Imlek 2026
Bamsoet: BUMN Perlu Perkuat Competitive Intelligence untuk Jaga Reputasi
Mensesneg Tegaskan Kritik Mahasiswa Sah, Imbau Perhatikan Etika dan Adab
Delapan Tewas, Satu Hilang dalam Longsor Salju di Sierra Nevada