Rapat Komisi III DPR soal RUU Penyesuaian Pidana berlanjut. Kali ini, pembahasan menyentuh isu yang cukup sensitif: pemberian obat penggugur kandungan bagi korban pemerkosaan. Intinya, ada usulan agar hal itu dikecualikan dari jerat pidana.
Pasal yang jadi sorotan adalah Pasal 251 KUHP. Bunyinya, siapa pun yang memberi atau meminta perempuan mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan, bisa dihukum penjara maksimal 4 tahun atau kena denda. Aturan ini dibacakan ulang oleh Badan Keahlian DPR dalam rapat di Senayan, Senin lalu.
Nah, di sinilah diskusi mulai menarik. Fraksi NasDem mengajukan ide untuk menambahkan ayat ketiga pada pasal tersebut. Tujuannya jelas: membuat pengecualian.
Artikel Terkait
Bupati Aceh Kirim Surat Tak Mampu, Provinsi Klaim Hanya Syarat Administrasi
Manuver Menyalip di Bogor Berujung Maut, Satu Nyawa Melayang
Resmi! Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Warga Aceh Tenggara Sampaikan Jeritan Hati di Hadapan Presiden Prabowo