Rapat Komisi III DPR soal RUU Penyesuaian Pidana berlanjut. Kali ini, pembahasan menyentuh isu yang cukup sensitif: pemberian obat penggugur kandungan bagi korban pemerkosaan. Intinya, ada usulan agar hal itu dikecualikan dari jerat pidana.
Pasal yang jadi sorotan adalah Pasal 251 KUHP. Bunyinya, siapa pun yang memberi atau meminta perempuan mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan, bisa dihukum penjara maksimal 4 tahun atau kena denda. Aturan ini dibacakan ulang oleh Badan Keahlian DPR dalam rapat di Senayan, Senin lalu.
Nah, di sinilah diskusi mulai menarik. Fraksi NasDem mengajukan ide untuk menambahkan ayat ketiga pada pasal tersebut. Tujuannya jelas: membuat pengecualian.
Artikel Terkait
Pesawat IAT Hilang Kontak di Maros, 11 Orang Diperkirakan Ada di Dalamnya
Warga Depok Amankan Perempuan Diduga Pencuri Motor Usai Aksi Kabur Berantakan
Warga Pandeglang Terbelah: Normalisasi atau Restorasi untuk Atasi Banjir Tahunan?
Imigrasi Bocorkan Biaya Paspor Baru hingga Denda Kalau Hilang