Menkeu Purbaya Curiga Ada Dana Pemerintah Rp 285,6 Triliun di Deposito, Siapa Nikmati Bunganya?
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali membuat kejutan dengan mengungkapkan kecurigaannya terhadap dana besar Pemerintah Pusat yang disimpan dalam bentuk deposito. Pertanyaan besarnya adalah, siapa yang sebenarnya menikmati bunga dari dana triliunan tersebut?
Berdasarkan catatan yang diungkapkan Purbaya, jumlah dana pemerintah yang didepositokan mencapai Rp 285,6 triliun per Agustus 2025. Pemerintah kini berusaha menelusuri sumber dan tujuan dari dana sebesar itu.
“Agak aneh nih, kalau saya mau kritik-kritik. Wah, pemerintah pusat banyak duitnya, ya. Coba itu Desember 2024 yang di simpanan berjangka ada Rp 204,2 triliun. Di 2023 Rp 204,1 triliun juga. Sekarang (Agustus 2025) yang di berjangka tuh ada Rp 285,6 triliun. Uang apa itu? Nanti kita akan investigasi,” ujar Purbaya.
Investigasi Akan Dilakukan Menkeu
Menanggapi temuan ini, Purbaya menyatakan akan segera melakukan investigasi mendalam. Ia mengaku telah menanyakan hal tersebut kepada jajarannya di Kementerian Keuangan, namun belum mendapat jawaban yang memuaskan.
Purbaya menduga kuat bahwa dana tersebut berasal dari lembaga-lembaga di bawah kementerian atau entitas pemerintah lainnya. Uang itu diduga sengaja disimpan dalam bentuk deposito untuk mengambil keuntungan dari bunganya.
“Kita masih investigasi itu uang apa. Tapi, kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang nggak tau. Tapi, saya yakin mereka tahu. Itu kan naruh uang di deposito untuk dapat bunga, kan?” tegasnya.
Kekhawatiran Kerugian Negara dan Dugaan Permainan Bunga
Investigasi yang akan dilakukan tidak hanya terbatas pada dana deposito, tetapi mencakup seluruh bentuk simpanan pemerintah. Kecurigaan adanya permainan bunga oleh pihak tertentu menjadi salah satu fokus utama.
Purbaya mengungkapkan, dana pemerintah yang sangat besar tersebut tersebar di berbagai bank komersial nasional. Meski tercatat sebagai uang milik pemerintah pusat, identitas dan peruntukan aslinya masih gelap.
Sistem perbankan seharusnya memiliki kode khusus untuk uang pemerintah, sehingga seharusnya dana ini dapat dilacak dengan mudah. Purbaya juga menyoroti adanya dana pemerintah di Bank Indonesia yang statusnya belum jelas.
“Ya, uang pemerintah, ada uang di BI itu sebetulnya masih nggak jelas,” kata Purbaya.
Potensi Kerugian Akibat Bunga Deposito yang Rendah
Purbaya menyoroti besarnya nilai dana yang disimpan dalam deposito. Ia mengkhawatirkan kebijakan ini justru menimbulkan kerugian negara. Hal ini disebabkan karena bunga yang diterima dari deposito biasanya lebih rendah dibandingkan bunga obligasi yang harus dibayar oleh pemerintah.
“Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu. Kan saya ngutang (cek). Karena pasti return dari banknya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,” tegas Menkeu.
Investigasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penyimpanan dana pemerintah yang menyimpang dari aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sumber: Murianews
Artikel Terkait
Persik Kediri Hajar Semen Padang 3-0 di Kandang, Perpanjang Derita Tim Terdegradasi
Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Hasilkan 6 Juta Liter Minyak Jelantah per Bulan untuk Bahan Bakar Pesawat
Cuaca Sulawesi Selatan Sabtu Berawan, Hujan Ringan-Sedang Berpotensi di Sejumlah Daerah
Mensos Bantah Ada Kebocoran Anggaran Sepatu Rp700 Ribu per Pasang di Program Sekolah Rakyat