KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Tersangka, Diduga Paksa Perusahaan Keluarga Menang Tender

- Rabu, 04 Maret 2026 | 16:05 WIB
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Tersangka, Diduga Paksa Perusahaan Keluarga Menang Tender

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasusnya berkisar pada pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lain di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. Intinya, Fadia diduga memaksakan perusahaan keluarganya sendiri yang biasa disebut 'perusahaan ibu' untuk memenangi tender. Padahal, peringatan dari bawahannya sudah berkali-kali dia terima.

Menurut sejumlah saksi di internal pemkab, konflik kepentingan dalam proyek-proyek itu sebenarnya sudah sangat jelas. Tapi semua peringatan itu seperti masuk telinga kanan, keluar telinga kiri.

"Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (4/3/2026).

Dia melanjutkan, "Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati."

Fadia bersikukuh. Dia ngotot. Perusahaan keluarga harus menang.

Ceritanya berawal tak lama setelah Fadia menjabat. Hanya setahun kemudian, anak dan suaminya mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Di balik layar, Fadia disebut sebagai penerima manfaat utama atau beneficial ownership dari perusahaan itu. Tak hanya itu, PT RNB juga diisi oleh orang-orang dari tim suksesnya. Lalu, permintaan untuk memenangkan perusahaan itu pun mengalir ke berbagai perangkat daerah.

Hasilnya? PT RNB sukses menggarap proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit, dan satu kecamatan sepanjang 2025. Nilai kontraknya dari Pemkab Pekalongan selama periode 2023-2026 mencapai Rp 46 miliar.

Tapi di sinilah masalahnya terungkap. Dari angka fantastis itu, hanya sekitar Rp 22 miliar yang benar-benar dipakai untuk gaji pegawai outsourcing. Lalu kemana sisa uangnya?

"Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," tegas Asep.

Rinciannya cukup mencengangkan: Fadia sendiri menerima Rp 5,5 miliar. Suaminya, Ashraff, dapat Rp 1,1 miliar. Lalu ada Direktur PT RNB, Rul Bayatun, sebesar Rp 2,3 miliar. Dua anak Fadia, Sabiq dan Mehnaz Na, masing-masing mendapat Rp 4,6 miliar dan Rp 2,5 miliar. Ada juga penarikan tunai misterius sebesar Rp 3 miliar.

Kini, Fadia telah ditahan. KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dihubungkan dengan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jabatannya sebagai bupati kini terancam, digantikan oleh kisah suram tentang nepotisme dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terang-terangan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar