Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasusnya berkisar pada pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lain di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. Intinya, Fadia diduga memaksakan perusahaan keluarganya sendiri yang biasa disebut 'perusahaan ibu' untuk memenangi tender. Padahal, peringatan dari bawahannya sudah berkali-kali dia terima.
Menurut sejumlah saksi di internal pemkab, konflik kepentingan dalam proyek-proyek itu sebenarnya sudah sangat jelas. Tapi semua peringatan itu seperti masuk telinga kanan, keluar telinga kiri.
"Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (4/3/2026).
Dia melanjutkan, "Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati."
Fadia bersikukuh. Dia ngotot. Perusahaan keluarga harus menang.
Ceritanya berawal tak lama setelah Fadia menjabat. Hanya setahun kemudian, anak dan suaminya mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Di balik layar, Fadia disebut sebagai penerima manfaat utama atau beneficial ownership dari perusahaan itu. Tak hanya itu, PT RNB juga diisi oleh orang-orang dari tim suksesnya. Lalu, permintaan untuk memenangkan perusahaan itu pun mengalir ke berbagai perangkat daerah.
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Siapkan Saluran Darurat untuk Warga di Tengah Ketegangan Timur Tengah
Guardiola: Kualifikasi Liga Champions Lebih Pentin daripada Gelar Premier League
Anggota DPR Apresiasi Polda Riau Bongkar Sindikat Perburuan Gajah Sumatera
AS Rugi Rp33 Triliun dalam Empat Hari Konflik dengan Iran