Setelah tujuh hari berusaha, pencarian untuk Christoper Rustam Muda Dua akhirnya dihentikan. Mahasiswa Unika Medan sekaligus calon pastor itu hilang di kawasan Air Terjun Situmurun, Lumbanjulu, Toba. Operasi gabungan itu harus menyerah tanpa hasil.
Keputusan penghentian itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairudin Sukriyatno, pada Jumat lalu.
"Hari ketujuh ini, pencarian kami hentikan. Korban belum juga ditemukan," ujarnya.
Menurut Khairudin, langkah ini sudah sesuai SOP. Aturannya jelas: operasi pencarian bisa diakhiri jika sudah berjalan tujuh hari dan korban tak kunjung ditemukan. Ini merujuk pada UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
Upaya selama seminggu itu sebenarnya cukup intensif. Tim gabungan menyisir permukaan Danau Toba di sekitar lokasi kejadian. Mereka bahkan turun ke dalam. Penyelaman dilakukan hingga kedalaman 50 meter, lho. Dari udara, drone dikerahkan untuk memantau area seluas 1,4 kilometer di sekitar air terjun. Pemantauan mencakup wilayah hingga ke Desa Hutanamora dan Jonggi Nihuta.
Tapi ya, hasilnya nihil. "Tidak ada tanda-tanda korban mengapung," jelas Khairudin lagi.
Ceritanya bermula Sabtu pekan lalu. Christoper tenggelam saat sedang rekreasi bersama rombongan mahasiswa lainnya. Mereka baru saja menyelesaikan rekoleksi frater di Silimalombu, Samosir, dan memutuskan untuk refreshing ke Air Terjun Situmurun.
Rombongan yang terdiri dari 60 orang plus seorang pendamping, Romo RD Ngadiono, itu menumpang kapal KM Sibole-Bole 01. Begitu tiba, mereka langsung berenang di sekitar air terjun yang terkenal cantik itu.
Namun, suasana ceria itu berubah panik hanya dalam 20 menit. Christoper, yang tadi masih terlihat, tiba-tiba menghilang dari pandangan. Ia tak lagi muncul ke permukaan, dan sejak saat itu dinyatakan hilang.
Artikel Terkait
Menteri Fadli Zon Tegaskan Chattra Borobudur Terbuat dari Perunggu, Bukan Batu
Komisi I DPR Desak Pemerintah Hati-hati Soal Ancaman Blokir Wikipedia
Iran Ancam Tutup Kembali Selat Hormuz Menyusul Blokade AS
Harga Emas Antam Naik Signifikan, 1 Gram Tembus Rp2,8 Juta