Polisi Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Inhu, Tiga Kurir Ditangkap

- Kamis, 04 Juni 2026 | 23:20 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Inhu, Tiga Kurir Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar dengan mengamankan delapan kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menangkap tiga orang yang diduga bertindak sebagai kurir.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah hotel yang terletak di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Inhu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, menjelaskan bahwa dalam operasi ini pihaknya menangkap tiga tersangka dengan inisial AR, R, dan S. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita delapan kilogram sabu serta ribuan butir ekstasi. “Setelah didapatkan bahwa informasi tersebut akurat, tim kemudian melakukan penggerebekan di kamar hotel nomor 215,” ujar Eka.

Saat penggerebekan, satu orang tersangka berinisial AR berhasil diamankan di dalam kamar. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah koper berisi ekstasi yang disimpan di dalam mobil Daihatsu Terios bernopol BM-1823-HD yang terparkir di area hotel. “Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa di dalam koper tersebut terdapat 14.614 butir ekstasi berlogo LV,” katanya.

Dari hasil interogasi, tersangka AR mengaku bahwa ekstasi tersebut rencananya akan dibawa ke Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, bersama tersangka lain berinisial R. Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian menangkap tersangka R atau RF di sebuah wisma. Dari tangannya, petugas menyita satu bungkus sabu dan 96 butir ekstasi yang dibungkus plastik dan disembunyikan di dalam bantal.

Tersangka RF kemudian memberikan keterangan bahwa sebelumnya ia pernah menyerahkan ekstasi dan sabu kepada tersangka S. Pada Rabu, 27 Mei 2026, polisi menangkap S di Jalan Lintas Selatan, Desa Seresam, Kecamatan Seberida. Penggeledahan di rumah S menghasilkan temuan delapan bungkus sabu dan 4.700 butir pil ekstasi hijau berlogo LV.

Sementara itu, Polres Inhu juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama operasi di bulan Mei 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 8,8 kilogram sabu dan 19.706 butir ekstasi. Kapolres Inhu menyebut jumlah tersebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Satresnarkoba Polres Inhu. “Pengungkapan ini adalah yang terbanyak sepanjang sejarah. Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,” tegas Eka.

Kapolres merinci bahwa dari total barang bukti tersebut, 1,08 kilogram sabu dan 377 butir ekstasi merupakan hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Sementara itu, tujuh kilogram sabu dan 19.706 butir ekstasi lainnya diperoleh dari pengungkapan kasus dalam operasi rutin selama Mei 2026. Selama Operasi Antik Lancang Kuning yang berlangsung dari 16 April hingga 7 Mei 2026, Polres Inhu dan jajaran polsek berhasil menangkap 49 tersangka, terdiri dari dua perempuan dan 47 laki-laki. Adapun dalam pengungkapan terpisah, polisi juga menangkap tiga tersangka dengan barang bukti tujuh kilogram sabu dan 19.329 butir ekstasi.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar